Kemendagri Perkuat Partisipasi Perempuan, Anak, dan Disabilitas dalam Musrenbang di Makassar

Kemendagri Perkuat Partisipasi Perempuan, Anak, dan Disabilitas dalam Musrenbang di Makassar

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Upaya mendorong perencanaan pembangunan daerah yang inklusif terus diperkuat melalui kegiatan diseminasi panduan partisipasi masyarakat dan kelompok rentan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD dan Musrenbang tematik yang digelar di Hotel Sheraton Makassar, Rabu (8/4/2026).

Kegiatan ini menekankan pentingnya keterlibatan kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, dalam proses perencanaan pembangunan daerah agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.

Perwakilan Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Kementerian Dalam Negeri, Randi Jaya Laksamana, menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8.2.6/0829/Bangda tertanggal 27 Januari 2026 sebagai pedoman pelibatan masyarakat dalam Musrenbang.

“Panduan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, yang menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, perencanaan inklusif hanya dapat terwujud apabila seluruh kelompok masyarakat memiliki ruang yang setara untuk menyampaikan aspirasi. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta membuka ruang partisipasi seluas-luasnya, termasuk bagi kelompok rentan.

Menurut Randi, tahun ini menjadi momentum penting karena proses partisipasi masyarakat mulai terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem ini memungkinkan usulan masyarakat dapat dipantau dan ditindaklanjuti secara lebih transparan.

“SIPD memudahkan proses monitoring, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Bahkan masyarakat juga dapat mengakses informasi pembangunan dan keuangan daerah,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa meskipun tidak semua usulan dapat langsung direalisasikan, pemerintah daerah diharapkan mampu memprioritaskan program yang sejalan dengan kebutuhan publik dan pelayanan dasar, terutama bagi kelompok rentan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini didorong oleh masih dominannya belanja penunjang dalam struktur anggaran daerah.

Ia memaparkan bahwa pada tingkat provinsi tahun 2020, belanja penunjang mencapai 40,20 persen, sementara belanja yang langsung menyentuh masyarakat hanya sekitar 20,89 persen. Sementara itu, pada kabupaten/kota tahun 2026, belanja penunjang bahkan mencapai 49,50 persen, sedangkan belanja langsung kepada masyarakat sebesar 38,49 persen dan layanan berbasis aktivitas hanya 12,02 persen.

“Kondisi ini menunjukkan perlunya pergeseran kebijakan agar perencanaan pembangunan lebih berorientasi pada pelayanan publik, termasuk untuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas,” kata Iwan.

Melalui diseminasi ini, pemerintah berharap adanya peningkatan pemahaman pemerintah daerah dalam mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan, sekaligus memperkuat edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.

Kegiatan ini juga diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih inklusif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan seluruh warga, tanpa terkecuali.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News