Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti

HARIAN.NEWS,GOWA – Layanan Pemerintahan tidak boleh berhenti walau sedetik, begitu arahan Simon Saimima. S STP. M Si Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah ( P2KD) ketika memberikan arahan pada kegiatan Forum Diskusi Group ( FDG ) bersama beberapa kementerian dan Pemerintah Kabupaten Gowa, Senin (7/9/2026).
Kemendagri menegaskan mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Gowa dalam proses peningkatan pelayanan terhadap masyarakat termasuk langkah teknis dalam upaya pencairan gaji 10 ribu lebih ASN dan lainnya di Kabupaten Gowa.
“Bupati sebagai Kepala Daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan roda pemerintahan termasuk persoalan mutasi, persoalan adanya sedikit kekeliruan dalam tindakan jelas tidak akan menggugurkan substansi untuk persoalan mutasi apalagi langkah tersebut dimaksudkan untuk maksimalisasi kinerja dalam peningkatan pelayanan terhadap aparatur pemerintahan dan rakyat,” urai Direktur P2KD.
Pernyataan Direktur P2KD dibenarkan, H. Firdaus, Plh. Sekda Gowa. Menurutnya arahan dari Pihak Kemendagri dan BKN, Dirjen Keuangan Daerah dan lainnya dalam menegaskan kekeliruan administratif tidak membatalkan atau menggugurkan kewenangan tetapi diperbaiki sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
” Semua SK telah diperbarui dari PLt menjadi PLh dan kami didesak secepatnya bekerja untuk menyelesaikan beragam tantangan khususnya proses pembayaran gaji ASN dan lainnya, Alhamdulillah semua pejabat yang ditunjuk atas arahan Pemerintah pusat yang ditindaklanjuti Ibu Bupati. kini bekerja maksimal,” ungkap PLh. Sekda Gowa via ponselnya.
Ditambahkan oleh PLh, Sekda Gowa bahwa keberadaan Kepala Daerah diberi kewenangan penuh dalam melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.
” Kita semua telah disumpah untuk loyal dan patuh kepada pimpinan dan tentu rasa sadar akan ikrar kita selaku ASN masih bersemayam dalam diri kita semua selaku abdi negara dan Abdi Masyarakat, realitas hari ini adalah sosok Husniah Talenrang secara legal tetap utuh sebagai Bupati Gowa dan aturan secara jelas mengatur akan hal itu, nasib ASN dan rakyat adalah segalanya,” tegas Firdaus. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN