Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Picu Lumpuh hingga Kematian

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Picu Lumpuh hingga Kematian

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahaya serius penyalahgunaan gas dinitrogen oksida atau yang populer disebut “whip pink” atau gas tertawa.

Ia menyebut, meski kerap dianggap memberi efek euforia sesaat, penggunaan di luar konteks medis berpotensi menyebabkan kerusakan saraf permanen hingga kematian.

Pernyataan tersebut disampaikan Taruna Ikrar dalam program Hotroom yang dipandu Hotman Paris Hutapea di Metro TV, Rabu malam (4/2), dengan tema “Whip Pink, Gas Tertawa Bikin Bahaya.”

Taruna menjelaskan, dalam dunia medis gas tersebut memang digunakan dengan pengawasan ketat untuk efek analgesik dan sedatif ringan. Namun, penyalahgunaan tanpa kontrol dosis dan alat medis justru membuka risiko fatal.

“Efeknya memang tampak singkat dan menyenangkan tertawa, merasa bahagia tetapi dampaknya bisa berat. Kerusakan saraf, kelumpuhan, bahkan kematian bisa terjadi,” tegas Taruna.

Ia memaparkan tahapan efek gas tersebut dimulai dari rasa mengantuk, euforia berlebihan, tertawa tanpa kendali, hingga halusinasi dan disorientasi.

Dalam kondisi tertentu, pengguna bisa kehilangan kesadaran dan memasuki kondisi berbahaya akibat kekurangan oksigen.

Menanggapi maraknya penyalahgunaan whip pink, BPOM memastikan akan segera mengambil langkah tegas dalam pengaturan distribusi, penggunaan, dan penjualan produk tersebut.

“Ini adalah bagian dari tugas pokok BPOM. Distribusi, penjualan, dan pemanfaatannya akan kami atur secara ketat. Jika melanggar, ujungnya bisa berdampak pidana,” ujar Taruna.

Ia menegaskan, BPOM tidak akan mentolerir praktik pemasaran bebas yang memungkinkan anak muda dengan mudah mengakses gas tersebut tanpa pengawasan.

Dalam diskusi yang sama, Brigjen Pol Supyanto mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda efek sesaat yang ditawarkan whip pink.

“Jangan mencoba kesenangan sesaat. Dampaknya nyata, kelumpuhan dan kematian. Orang tua harus mendampingi anak-anak dan memastikan lingkungan yang sehat, bebas narkoba dan zat adiktif lain, termasuk whip pink,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, mendorong larangan tegas terhadap peredaran bebas gas tersebut. DPR mengusulkan pengaturan berlapis antara penggunaan medis dan industri kuliner.

“Kalau medis, atur ketat dan batasi penggunaannya. Kalau untuk kuliner, tunduk pada UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Distribusinya harus jelas, tidak bisa dibeli bebas sembarang orang,” ujarnya.

Para narasumber sepakat, efek sinergis gas whip pink dapat memperkuat dampak zat lain dalam tubuh. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi meracuni sistem saraf pusat, menyebabkan gangguan neurologis serius, bahkan kelumpuhan permanen.

Pengamat Gaya Hidup Moammar Emka menyoroti lemahnya aspek pengamanan produk. Menurutnya, kemasan whip pink sangat mudah digunakan dan desain iklannya justru menyesatkan.

“Kemasannya tinggal buka-putar, gampang dipakai siapa saja. Iklannya aneh, pakai gambar astronot terbang, seolah ini produk hiburan,” kritiknya.

Di akhir diskusi, Taruna Ikrar mengungkap tantangan besar pengawasan di lapangan. Dengan lebih dari 10 ribu petugas pengawas dan cakupan pengawasan sekitar 4 persen wilayah, BPOM terus memperkuat sistem pengawasan nasional.

“Tantangannya besar, tapi kami akan tingkatkan pengawasan di seluruh Indonesia demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tutup Taruna.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News