Kepala DP3A Makassar Jadi Pembicara Restorative Justice di Jakarta

Kepala DP3A Makassar Jadi Pembicara Restorative Justice di Jakarta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Achi Soleman menjadi salah satu pembicara dalam Refleksi Program Criminal Justice Reform atau Reformasi Hukum Pidana oleh AIPJ2 di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Kegiatan yang digelar di Hotel Ashley Jalan Wahid Hasyim ini dihadiri oleh mitra pemerintah dan masyarakat sipil, seperti Kementerian/Lembaga terkait Penegak Hukum yaitu Kemenkopolhukam, Bappenas, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, DPPPA Makassar, TAF, ICJR, IJRS, LeIP, CDS, PUSHAM UII, LBH Makassar.

“Criminal Justice Reform adalah salah satu strategi di dalam kerangka program yang dikelola oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2),” ujar Achi.

Achi menjelaskan, strategi tersebut dilaksanakan dengan tujuan memperkuat inisiatif pemerintah dalam melaksanakan keadilan restoratif, melakukan reformasi pemasyarakatan, serta memperkuat reformasi hukum pidana.

Ada pun dalam kesempatan tersebut, Makassar merupakan satu-satunya pemerintah daerah yang dilibatkan,  mengingat Makassar menjadi Kab/Kota pertama yang membuat regulasi daerah terkait Restorative Justice (RJ) atau upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan.

“Dalam hal ini ada dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 91 tahun 2023 tentang Layanan Pendukung Keadilan Restoratif,” ujar Achi.

Ia menjelaskan, Perwali RJ ini lahir dari kerja sama antara LBH Makassar dan Pemkot Makassar yang mengatur tentang layanan rehabilitasi, reintegrasi, mediasi, dan layanan pendukung lainnya.

Achi  dalam pemaparannya juga memastikan bahwa Makassar selalu berkomitmen untuk mendukung program-program inovatif termasuk dalam aspek hukum seperti RJ.

Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas RI, Dewo Broto Joko Putranto yang hadir membuka kegiatan, memberi apresiasi atas praktik baik yang telah dilakukan pemerintah Kota Makassar. Olehnya, Ia berharap apa yang dilakukan Makassar ini bisa direplikasi nanti di pemerintah daerah (pemda) lain di Indonesia.

Dewo menyebutkan, implementasi RJ sesungguhnya sudah mulai dijalankan selama ini yang berbasis di masyarakat melalui UPTD PPA dan Shelter Warga.

“Terutama untuk kasus-kasus anak dan perempuan,” kata Dewo.

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News