Keputusan Pemerintah Memperkecil Rumah Subsidi Dibanjiri Kritik

Keputusan Pemerintah Memperkecil Rumah Subsidi Dibanjiri Kritik

HARIAN.NEWS – Pemerintah dikabarkan akan memperkecil luas bangunan dan tanah rumah subsidi, informasi tersebut terungkap dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruar Sirait atau yang akrab disapa Bang Ara. Menjelaskan salah satu pertimbangan memperkecil luas bangunan dan tanah rumah subsidi karena saat ini lahan di daerah perkotaan makin sempit dan cukup mahal.

Maruar Sirait mengatakan bahwa pemerintah tetap berharap dapat membangun rumah-rumah subsidi yang lokasinya tidak jauh dari perkotaan.

Meskipun ukurannya diperkecil dari sebelumnya, Ara memastikan bahwa rumah subsidi tersebut tetap layak huni.

Diketahui dalam rancangan aturan tersebut dijelaskan ukuran luas bangunan akan diubah menjadi minimal 18-36 m2 dengan luas tanah 21-200 m2.

Kabar rencana pemerintah memperkecil luas bangunan dan tanah rumah subsidi tersebut menuai banyak kritik dari masyarakat, tidak sedikit di antaranya yang mengaku tidak tertarik dengan tempat tinggal berukuran 18 m2 yang dianggap terlalu sempit.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : Dodi Budiana