Libatkan 6 Agensi, Kerugian Negara Kasus Korupsi Iklan di BJB Capai Rp 222 Miliar

HARIAN.NEWS, JAKARTA – KPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB) mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan korupsi itu terkait pengadaan iklan BJB ke media.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan bahwa pada tahun 2021-2023, BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corporate secretary. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar, dengan setelah dipotong pajak menjadi sekitar Rp 300 miliar.
Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.
“Sebenarnya Bank Jabar Banten bisa langsung menempatkan ke media namun digunakan agensi guna mengambil uang,” kata Budi dalam konferensi pers, dikutip harian.news dari kumparan, Kamis (13/3/2025).
Ada enam agensi yang kemudian menjadi vendor iklan tersebut. Diduga penunjukan keenam agensi itu pun sudah direncanakan. Berikut dana yang didapat keenam agensi tersebut:
- Antedja Muliatama: Rp 99 miliar
- Cakrawala Kreasi Mandiri: Rp 81 miliar
- Wahana Semesta Bandung Ekspress: Rp 49 miliar
- Cipta Karya Mandiri Bersama: Rp 41 miliar
- Cipta Karya Sukses Bersama: Rp 105 miliar
- BSC Advertising: Rp 33 miliar
Namun, ternyata uang yang disalurkan ke media tidak sebanyak itu. KPK mencatat dana yang benar-benar digunakan untuk penempatan iklan di media hanya sekitar Rp 100 miliar.
Budi Sokmo hanya menyebut bahwa ada dua pihak dari BJB itu sepakat bersama dengan para agensi dalam penempatan iklan.
Total ada lima orang yang dijerat sebagai tersangka, yakni:
- Yuddy Renaldi selaku Dirut BJB
- Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corsec BJB
- Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antejda Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama
Terkait hal ini, pihak BJB hingga saat ini belum berkomentar, khususnya mengenai penyidikan KPK ini.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News