Kesbangpol Makassar Umumkan Lokasi Kampanye dan Titik Terlarang Pemasangan APK

Kesbangpol Makassar Umumkan Lokasi Kampanye dan Titik Terlarang Pemasangan APK

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mulai mempersiapkan diri menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Kota Makassar dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024.

“Kita sudah melakukan rapat Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Sekertaris Daerah Kota Makassar bersama Forkopimda, Senin kemarin dengan beberapa pembahasan,” ujar Kepala badan (Kaban) Kesbangpol Kota Makassar Andi Bukti Djufrie, Selasa (24/9/2024).

Kata Andi Bukti, fokus pembahasan rapat koordinasi yakni terkait titik lokasi kampanye, dan titik pemasangan alat peraga kampanye, serta dukungan pemerintah kota dalam perekrutan KPPS Pilkada Tahun 2024.

Hal ini, lanjutnya, melibatkan lembaga dan instansi pemerintahan, polrestabes Makassar, Polrespelabuhan, Satpol PP, DLH, Kadis Kesehatan, Kadis Pemda, Camat se-Kota Makassar, Bawaslu Kota Makasssar, dan KPU Kota Makassar.

Pemkot Makassar akan segera mengirimkan surat terkait ruas jalan yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi pelaksanaan rapat umum.

“Hal ini penting agar KPU Kota Makassar dapat mengeluarkan SK titik kampanye, guna kelancaran penyelenggaraan pemilihan 2024,” ujarnya.

Andu Bukti menjelaskan, lapangan karebosi tidak akan digunakan sebagai lokasi kampanye karena masih dalam proses perbaikan.

“Sebagai gantinya, akan dilaksanakan di Lapangan Emmy Saelan Hertasning, Lapangan BTP, Tugu MNEK CPI. Untuk titik jalan yang dilarang, akan mengacu pada Perwali 28 Tahun 2023,” terangnya.

Sebagai informasi, jadwal kampanye Pemilu 2024 akan bergulir mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Hal ini tertuang dalam regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Paslon yang hendak melakukan kampanye patut memperhatikan jalan yang dilarang mengacu dalam Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 28 tahun 2023.

Ada pun 12 titik jalan di Kota Makassar yang dilarang pemasangan APK, sebagai berikut:

  1. Jalan Jenderal Sudirman;
  2. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  3. Jalan Penghibur
  4. Jalan Haji Bau
  5. Jalan Somba Opu
  6. Jalan Pasar Ikan
  7. Jalan Ujung Pandang
  8. Jalan Balai Kota
  9. Jalan Gunung Bawakaraeng
  10. Jalan Dr Sam Ratulangi
  11. Jalan Urip Sumoharjo
  12. Jalan AP Pettarani.
Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News