Ketua DPR RI Puan Ungkap Alasan Pencopotan Listyo Sigit sebagai Kapolri

Ketua DPR RI Puan Ungkap Alasan Pencopotan Listyo Sigit sebagai Kapolri

 

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap alasan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicopot dari jabatan Kapolri. Puan menyebut pemberhentian tersebut dilakukan secara terhormat karena masa kepemimpinannya dinilai waktunya sudah berakhir.

 

“Karena memang sudah waktunya,” kata Puan saat konferensi pers usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip di MetroTV, Kamis (1/10/226).

 

Pemberhentian Listyo berlangsung bersamaan dengan proses pergantian pimpinan Polri. DPR kemudian menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri untuk dilantik Presiden Prabowo Subianto.

 

Puan mengatakan proses penggantian Kapolri berjalan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Presiden sebelumnya mengirimkan Surat Presiden mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

 

Badan Musyawarah DPR kemudian menugaskan Komisi III untuk menjalankan uji kelayakan terhadap Suyudi. Proses tersebut berlangsung pada Kamis dengan pemaparan visi, arah kebijakan, serta program Suyudi.

 

Komisi III DPR menyetujui Suyudi secara aklamasi setelah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan. Keputusan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna Ke-8 untuk memperoleh persetujuan DPR.

 

Presiden Ajukan Satu Nama Calon Kapolri Puan mengatakan Presiden Prabowo hanya mengajukan satu nama untuk menggantikan Listyo. Nama tersebut adalah Komjen Pol. Suyudi Ario Seto yang menjalani seluruh tahapan sesuai mekanisme DPR.

 

“Proses ini sendiri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah kami menerima Surpres (Surat Presiden) dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ada di DPR,” kata Puan seusai memimpin rapat paripurna.

 

Menurut Puan, Komisi III tidak menemukan hal yang dipermasalahkan dalam proses uji kelayakan Suyudi. Persetujuan secara aklamasi kemudian dibawa ke rapat paripurna dan mendapat persetujuan anggota DPR.

 

Pengajuan calon Kapolri tersebut merupakan kewenangan Presiden dalam menentukan nama yang diusulkan kepada DPR. Setelah mendapat persetujuan parlemen, tahapan berikutnya berada pada proses pelantikan oleh Presiden.

 

Puan mengatakan pelantikan Suyudi dapat segera dilakukan setelah DPR memberikan persetujuan. Namun, pelaksanaan tetap mengikuti mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

 

“Insya Allah hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri,” kata dia.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News