Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Hibah Rp60 Miliar

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada Senin (9/12/2024) pukul 16.30 WITA di Kantor Kejari Makassar.
“Hasil ekspose perkara atas nama tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar, selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, dalam pernyataan resminya.
Selain Ahmad Susanto, dua pejabat lainnya di KONI Makassar juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Sekretariat KONI Makassar dan Sekretaris Umum KONI Makassar.
“Ketiganya langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke Lapas Kelas 1 Makassar setelah pengumuman,”
Dana hibah yang menjadi pokok perkara ini berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, dengan total nilai sekitar Rp60 miliar untuk periode 2022-2023.
Penyelidikan Kejari Makassar mencurigai adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
“Dimana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan olahraga di Makassar,” terangnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran besar yang bersumber dari dana pemerintah, yang sejatinya bertujuan untuk memajukan sektor olahraga di kota tersebut.
Kejari Makassar menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News