Koalisi Makassar Tolak RUU TNI, Tegaskan Ancaman Dwifungsi

Koalisi Makassar Tolak RUU TNI, Tegaskan Ancaman Dwifungsi

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Sejumlah massa aksi dari Koalisi Makassar Tolak RUU TNI menggelar demonstrasi menolak pengesahan RUU TNI yang dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.

Demonstrasi terlihat memadati Fly Over dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), sambil membawa spanduk Makassar tolak RUU TNI, Kamis (20/3/2025).

Koordinator Lapangan, Ahkamul Ihkam, menegaskan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari berbagai protes yang telah dilakukan sebelumnya. Namun, menurutnya, DPR RI tetap mengabaikan suara rakyat dan tetap mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

“Kami ingin menegaskan bahwa pengesahan RUU TNI ini dilakukan tanpa persetujuan rakyat. Kami menolak bukan karena tidak mencintai TNI, justru sebaliknya. Kami menginginkan TNI yang profesional, yang fokus pada pertahanan negara, bukan menduduki jabatan sipil yang bukan kompetensinya,” ujar Ahkamul kepada awak media.

Menurutnya, keterlibatan TNI dalam jabatan sipil justru merendahkan institusi militer dengan mengalihkan tugas mereka ke sektor yang bukan bidang utama mereka.

Ia menegaskan bahwa TNI harus tetap berperan dalam menjaga kedaulatan negara dan menghadapi ancaman eksternal, bukan mengambil alih peran sipil.

Selain itu, Ahkamul mengingatkan bahwa sejarah telah mencatat dampak buruk dari dwifungsi militer di masa lalu, khususnya di era sebelum reformasi 1998. Ia mencontohkan peristiwa di salah satu kampus di Makassar, Universitas Muslim Indonesia (UMI), di mana aparat bersenjata pernah masuk ke lingkungan akademik saat supremasi sipil dilemahkan.

“Kami tidak ingin kembali ke masa itu. Kami ingin berada di sistem demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi sipil. Reformasi yang telah diperjuangkan harus terus diperbaiki, bukan malah dikembalikan ke masa lalu,” tegasnya.

Koalisi ini mendesak pemerintah untuk meninjau ulang keputusan pengesahan RUU TNI dan memastikan bahwa supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam sistem demokrasi Indonesia.

PENULIS: NURSINTA 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News