Komisi Informasi Sulsel Nilai Keterbukaan Publik Pemprov Masih Lemah

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih menghadapi tantangan serius.
Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2025, menunjukkan bahwa dari total 52 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sulsel, hanya lima OPD yang berhasil meraih kualifikasi Informatif.
Temuan ini menempatkan tata kelola pemerintahan Sulawesi Selatan dalam posisi yang dinilai memerlukan perhatian khusus, terutama terkait komitmen transparansi informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, menegaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan budaya transparansi belum melekat kuat di birokrasi daerah.
“Jika hanya ada lima OPD yang Informatif dari total 52 OPD, tombol alarm pimpinan daerah seharusnya menyala,” tegasnya.
“Ini berarti keterbukaan informasi masih dipandang tidak penting, bukan sebagai kebutuhan pemerintahan,” lanjutnya.
Selain lima OPD Informatif, terdapat:
satu OPD meraih predikat Menuju Informatif, enam OPD berstatus Cukup Informatif, dan sebagian besar OPD lainnya belum memenuhi standar pelayanan informasi publik.
Kondisi Serupa di Kabupaten/Kota
Komisi Informasi juga mencatat kondisi keterbukaan informasi di pemerintah kabupaten/kota.
Dari 24 pemerintah kabupaten/kota yang turut dimonitoring,
hanya dua daerah meraih predikat Informatif, yaitu Kabupaten Luwu Timur dan Kota Makassar,
dua daerah Menuju Informatif,
delapan daerah Cukup Informatif,
sisanya masih berada di kategori Kurang Informatif dan Tidak Informatif.
“Sebagian besar pemerintah daerah belum memprioritaskan transparansi. Padahal transparansi adalah modal dasar merebut kepercayaan publik,” ujar Fauziah.
BUMD dan Parpol juga Dinilai Buruk
Temuan lain dalam Monev adalah tidak adanya satu pun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Bank Sulselbar, maupun partai politik di Sulawesi Selatan yang memperoleh predikat Informatif.
Komisi Informasi menyebut situasi ini memprihatinkan, mengingat BUMD mengelola keuangan dan aset publik yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Komisi Informasi meminta BUMD dan partai politik segera,
membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),
menyediakan informasi publik sesuai ketentuan UU 14/2008,
dan mempublikasikan dokumen melalui platform yang mudah diakses masyarakat.
Pengumuman di Penganugerahan Keterbukaan Informasi
Hasil Monev tersebut diumumkan pada puncak Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulsel yang digelar di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 22 Desember 2025.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah bupati, pimpinan OPD Pemprov Sulsel, serta kepala desa penerima penghargaan. Unsur pimpinan lembaga yudikatif juga hadir, termasuk, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar perwakilan Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel,
serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : IRMAN BAGOES