Komisi IV DPRD Jeneponto Tanggapi Polemik Penonaktifan KIS BPJS

Komisi IV DPRD Jeneponto Tanggapi Polemik Penonaktifan KIS BPJS

HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menanggapi polemik penonaktifan kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan, baik yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Komisi IV DPRD Jeneponto, Awaluddin Sinring, menjelaskan bahwa persoalan di lapangan memang ditemukan adanya warga tidak mampu yang tercatat naik desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga berdampak pada penonaktifan KIS.

“Kalau ada fakta warga miskin tetapi naik di desil, itu masih bisa dilakukan pembaruan data desil,” kata Awaluddin saat dikonfirmasi harian.news, Minggu (10/1/2026).

Ia memaparkan, mekanisme pembaruan data dimulai dari pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kantor kelurahan. Selanjutnya, kondisi rumah warga didokumentasikan melalui foto dari berbagai sisi, mulai dari bagian depan, samping kiri dan kanan, hingga dapur.

“Setelah itu diajukan kembali ke Dinas Sosial setiap tanggal 10 untuk dilakukan kroscek ulang,” ujarnya.

Menurutnya, setelah data masuk ke Dinas Sosial, berkas tersebut akan diajukan ke Kementerian Sosial. Kemensos kemudian bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyerahkan data kepada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

“Nanti pendamping PKH akan melakukan wawancara menggunakan 39 parameter yang harus diisi,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Awaluddin juga mengungkapkan bahwa Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sempat turun ke Jeneponto berdasarkan hasil kunjungan Komisi IV DPRD Jeneponto terkait persoalan BPJS Kesehatan. Dari hasil tersebut, diketahui terdapat sekitar 27 ribu kepesertaan KIS yang dibiayai APBD dalam kondisi tidak aktif.

“Tidak aktifnya sekitar 27 ribu KIS APBD itu karena dana sharing dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp10,6 miliar belum turun sampai sekarang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dana sharing tersebut belum dicairkan karena pemerintah provinsi menugaskan seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan untuk melakukan verifikasi faktual ulang (verval) data tahun 2022 dan 2023.

Kebijakan ini diambil menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran.

“Pemerintah provinsi berjanji jika verifikasi faktual sudah dilakukan, maka anggaran akan diturunkan. Namun kami dari Komisi IV agak keberatan karena dilakukan secara kolektif. Artinya, setelah 24 kabupaten/kota selesai verfal, baru anggaran bisa dicairkan,” katanya.

Selain KIS yang dibiayai APBD, Awaluddin juga menyebut terdapat sekitar 20 ribu kepesertaan KIS yang dibiayai APBN dalam kondisi nonaktif. Bahkan, ia memperkirakan akan ada penonaktifan kembali pada Februari mendatang.

“Kami mendukung pemuda maupun mahasiswa yang akan melakukan unjuk rasa. Ini kebutuhan dasar masyarakat dan harus mendapat atensi serius dari pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila memungkinkan, anggaran belanja barang dan jasa yang dinilai tidak terlalu urgen seharusnya dapat dialihkan untuk menanggulangi persoalan KIS yang tidak aktif.

Di akhir pernyataannya, Awaluddin mengaku heran mengapa Kabupaten Jeneponto belum mencapai Universal Health Coverage (UHC), sementara di sisi lain anggaran BPJS Kesehatan dari APBD belum diturunkan, namun beberapa kabupaten/kota lain di Sulawesi Selatan justru telah mencapai status UHC.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : ASWIN