KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi SYL: Efek Jera dan Pencegahan Korupsi di Lingkup ASN

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi SYL: Efek Jera dan Pencegahan Korupsi di Lingkup ASN

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Dengan putusan tersebut, maka SYL tetap dihukum 12 tahun penjara seperti vonis yang dijatuhkan pada tingkat banding.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan apresiasi atas putusan yang diketok oleh Majelis Kasasi tersebut.

“Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan apresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL mantan Menteri Pertanian, dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian,” ujar Tessa dalam keterangannya yang dikutip dari kumparan, Minggu (2/3/2025).

Tessa menyebut, bahwa lembaga antirasuah juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan sehingga penanganan perkara dapat berjalan efektif.

Dengan putusan tersebut, kata dia, perkara yang menjerat SYL pun telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Sehingga, yang bersangkutan (SYL) selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK),” tuturnya.

Tessa juga menyoroti terkait pembebanan pembayaran uang pengganti kepada SYL dengan besaran sejumlah pemerasan dan gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.

Ia pun menekankan pentingnya pembebanan pembayaran uang pengganti tersebut.

“Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery,” ucap dia.

Tessa juga menambahkan, bahwa pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh SYL menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah di lingkungan ASN.

“Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Penolakan Kasasi

Ada pun permohonan kasasi SYL tersebut teregister dengan nomor perkara 1081 K/PID.SUS/2025. Putusan tersebut diketok oleh Majelis Kasasi yang terdiri dari Yohanes Priyana selaku Ketua Majelis Hakim, serta Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono sebagai hakim anggota.

Dalam putusannya, Majelis Kasasi memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Majelis Kasasi menyatakan bahwa SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu.

“Amar putusan: Tolak Perbaikan,” demikian petikan amar putusan kasasi tersebut dikutip dari laman resmi MA, Jumat (28/2/2025) lalu.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah USD 30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara,” bunyi amar putusan tersebut.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News