KPK Geledah Visi Law Office, SYL Diduga Pakai Dana TPPU Bayar Jasa Pengacara

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membayar jasa hukum Visi Law Office.
Dugaan tersebut membuat KPK melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office di Jakarta, pada Rabu (19/3/2025).
“Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip dari kontan, Kamis (20/3/2025).
Asep mengatakan, SYL pernah menggunakan jasa Visi Law Office sebagai penasihat hukum dalam perkaranya. Oleh karena itu, KPK menduga TPPU yang dilakukan SYL ikut melibatkan Visi Law Office.
“Nah, salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya, waktu itu ya penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar, jadi kita cek ke situ,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari penggeledahan kantor firma hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta, pada Rabu. Meski demikian, KPK tak menyampaikan secara spesifik jenis dokumen yang disita dari kantor Visi Law Office tersebut.
“Hasil Geledah Kantor Visi Law Dokumen dan BBE,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian untuk tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tessa mengatakan, eks tim biro hukum KPK Rasamala Aritonang yang bergabung dalam firma hukum Visi Law tersebut ikut dalam penggeledahan kantornya.
“Infonya ikut,” ujarnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News