KPK Selidiki Kejanggalan Harta Pejabat, Termasuk Sekda Jawa Timur

KPK Selidiki Kejanggalan Harta Pejabat, Termasuk Sekda Jawa Timur

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memulai penyelidikan terhadap kejanggalan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN ) sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur, Adhy Karyono. Langkah ini diambil setelah LHKPN milik mereka menjadi fokus perhatian beberapa waktu lalu.

Adhy Karyono, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial di Kementerian Sosial saat Khofifah Indar Parawansa menjabat sebagai Menteri Sosial, kini menjabat sebagai Sekda Jawa Timur.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap Adhy Karyono sudah dimulai, meskipun masa laporannya berada dalam periode waktu ketika ia masih berada di Kementerian Sosial.

Selain Adhy Karyono, KPK juga sedang menyelidiki lima pejabat lainnya atas kejanggalan dalam harta mereka. Kelima pejabat tersebut adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Sudarman, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro, serta Rachamansyah Ismail. Racmansyah Ismail, yang sebelumnya adalah Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Pj) Bupati Morowali.

Pahala juga mengungkapkan bahwa Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah telah diundang untuk klarifikasi, meskipun undangannya baru datang pada undangan ketiga. KPK juga berencana untuk mengundang Gubernur Sulawesi Tengah dalam waktu dekat terkait perkembangan dari klarifikasi Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah.

Selain itu, Direktorat LHKPN KPK berencana memanggil sejumlah pejabat lainnya, termasuk Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah dan Direktur Utama Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Pahala menegaskan bahwa saat ini belum ada hasil klarifikasi yang didapat, namun pemanggilan pejabat tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi informasi yang terkandung dalam dokumen LHKPN mereka.

Sebagai informasi tambahan, KPK telah menetapkan beberapa tersangka berdasarkan hasil penelusuran LHKPN dan laporan masyarakat. Di antara mereka adalah Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, dan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

Ketiganya dijerat dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus Rafael Alun Trisambodo saat ini sudah dalam proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sementara Andhi Pramono dan Eko Darmanto masih dalam tahap penyelidikan. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News