KPK Sita 2 Kendaraan RK: 1 Mobil dan Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition

KPK Sita 2 Kendaraan RK: 1 Mobil dan Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua kendaraan milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit kendaraan roda empat, dan  satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam.

“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu, ada juga satu unit kendaraan roda empat ya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, dikutip dari liputan6, Sabtu (26/4/2025).

Tessa mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal jenis kendaraan tersebut. Kendaraan tersebut juga saat ini belum dibawa petugas KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

“Merk belum bisa dikonfirmasi, tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut penyidik KPK total menyita 26 unit kendaraan antara lain satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX.

Dua unit diantaranya disita dari Ridwan Kamiil yakni satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam dan satu unit kendaraan roda empat.

Dalam perkara dugaan korupsi BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Baca berita lainnya Harian.news di Google News