KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Fiktif

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Fiktif

Korupsi Server Fiktif: Negara Rugi Rp280 Miliar

JAKARTA, HARIAN.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penindakan terhadap kasus dugaan korupsi. Kali ini, KPK menahan dua tersangka terkait pengadaan fiktif server dan storage yang melibatkan PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

Dua tersangka tersebut adalah Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL), Direktur PT PNB, dan Afrian Jafar (AJ), pegawai PT PNB. Keduanya resmi ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK, mulai 10 Januari hingga 29 Januari 2025.

“Untuk kepentingan penyidikan, kami menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025 malam.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya dokumen pengadaan yang diduga direkayasa atau dibuat mundur tanggalnya. Selain itu, proyek pengadaan server dan storage tersebut ternyata fiktif.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp280 miliar akibat praktik ini.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini menambah deretan panjang perkara korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. KPK menegaskan akan terus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, demi melindungi keuangan negara dan memastikan keadilan hukum ditegakkan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News