KPK Tidak Pamerkan Lagi Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers

KPK Tidak Pamerkan Lagi Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers

HARIAN.NEWS – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengentikan tradisi menampilkan sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Sebelumnya, KPK biasa memamerkan sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di depan awak media dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye sebagai tradisi “sanksi sosial”.

Perubahan tradisi di KPK tersebut pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) sejak 2 Januari 2026.

Adapun momen perdana perubahan aturan tersebut tampak saat KPK mengumumkan beberapa sosok tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.

Di kesempatan tersebut, sejumlah sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak lagi dihadirkan saat konferensi pers di depan para wartawan di Gedung Merah Putih.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya saat ini telah bergeser ke arah perlindungan hak-hak individu.

Sementara mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha. Dalam penjelasannya menilai bahwa perubahan tersebut bukanlah sebuah kemunduran, namun sebaliknya dianggap sebagai kembalinya lembaga tersebut.

Mantan penyidik senior KPK menegaskan bahwa transparasi penegakan hukum tidak akan terganggu hanya karena tersangka “tidak dipajang”, ia mengatakan subtansi perkara jauh lebih penting daripada hanya seremonial visual.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : Dodi Budiana