Logo Harian.news

KPK Ungkap Motor Sitaan Royal Enfield Terdaftar Bukan Atas Nama RK

Editor : Rasdianah Sabtu, 26 April 2025 14:07
Penampakan motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik RK. Foto: ist
Penampakan motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik RK. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terdaftar bukan atas nama Ridwan Kamil.

Diketahui pada Jumat (16/4/2025), KPK menyita sepeda motor dari Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

“Atas nama orang lain, bukan atas nama RK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, dikutip dari liputan6, Sabtu (26/4/2025).

Baca Juga : Diduga Lakukan Nepotisme dan Intimidasi Proyek, Sekda DKI Jakarta Dilapor ke KPK

Tessa mengatakan penyidik KPK belum bisa mengungkapkan siapa nama yang tertera sebagai pemilik kendaraan tersebut.

“Belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK yg dimaksudkan rekan-rekan,” ujarnya dikutip dari Antara.

KPK juga mengungkapkan sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil yang diserahkan ke KPK.

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Penghargaan dari KPK Kategori ‘Terjaga’

“Ya, jadi motor yang di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang itu tidak masuk LHKPN saudara RK,” kata Tessa.

Tessa menegaskan penyitaan itu dilakukan karena motor tersebut diduga terkait dengan perkara kasus dugaan korupsi korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Ridwan Kamil diketahui mempunyai sejumlah kendaraan, namun KPK hanya menyita satu unit motor Royal Enfield tersebut.

Baca Juga : Pemkab Sinjai Sabet Penghargaan KPK di MCSP 2024

“Intinya begini ya, seluruh alat bukti atau barang bukti, yang dilakukan penyitaan oleh penyidik itu pasti ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani, dalam hal ini adalah penyidikan,” ujarnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda