KPPU Vonis Denda Rp6,7 Miliar atas Perkara Hambatan Usaha PT Medio Pratama

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp6,7 miliar kepada tiga terlapor dalam Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (9/2/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armandodan Budi Joyo Santoso.
Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi denda masing-masing sebesar Rp3,35 miliar kepada PT Inti Surya Laboratorium selaku Terlapor I, Rp2,01 miliar kepada Herdanu Ridwan selaku Terlapor II, serta Rp1,34 miliarkepada Allen selaku Terlapor III.
Selain denda, Majelis Komisi juga menetapkan pembayaran ganti rugi total sebesar Rp6,51 miliar kepada pelapor. Ganti rugi tersebut dibebankan kepada Terlapor I sebesar Rp3,26 miliar, Terlapor II sebesar Rp1,95 miliar, dan Terlapor III sebesar Rp1,3 miliar.
Perkara ini mulai disidangkan pada 29 Juli 2025. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator KPPU mengungkap adanya indikasi persekongkolan yang bertujuan menghambat kegiatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama, termasuk dugaan pemanfaatan rahasia dagang secara tidak sah serta tindakan yang menghambat kegiatan produksi dan pemasaran perusahaan.
Akibat perbuatan tersebut, PT Laboratorium Medio Pratama dinilai mengalami kerugian signifikan, mulai dari hilangnya dokumen penting, potensi pasar, hingga kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan ketiga terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Majelis Komisi juga memerintahkan para terlapor untuk menghentikan segala bentuk persekongkolan, menyerahkan kembali data serta dokumen yang berkaitan dengan hubungan hukum dan kegiatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama, serta melaksanakan putusan paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan.
Apabila mengajukan upaya hukum keberatan, para terlapor diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persendari nilai denda dalam waktu 14 hari. KPPU juga menetapkan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan apabila pembayaran denda tidak dilakukan tepat waktu.
KPPU menegaskan bahwa putusan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum persaingan usaha yang adil dan sehat di Indonesia.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News