KPU Makassar Punya Waktu 15 Mei – 23 Juni Verifikasi Berkas 850 Bacaleg

MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Setelah tahapan pengajuan bacaleg selesai, saat ini KPU Makassar mulai jalan tahapan verifikasi administrasi. Tahapan verifikasi administrasi (vermin) mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Anggota KPU Makassar, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar menjelaskan ada dua hal yang akan dicermati saat vermin.
Pertama, keabsahan dokumen yang diajukan, apakah sesuai dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Hal kedua, untuk memeriksa kegandaan pengajuan caleg. “Kegandaan ini berpotensi terjadi di satu partai, namun beda dapil. Juga dapat terjadi kegandaan di dua partai atau lebih. Dalam artian, bacaleg diajukan oleh dua partai atau lebih,” kata Gunawan dalam siaran tertulisnya.
Untuk vermin dokumen persyaratan, sejumlah dokumen yang diperiksa yakni :
– KTP el, dengan memeriksa kesesuaian nama dengan dokumen lainnya, umurnya yang memenuhi syarat sebagai bacaleg, yakni 21 tahun, dan juga profesi yang tertera bukan yang dilarang untuk mengajukan sebagai bacaleg.
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, yang dikeluarkan puskesmas atau rumah sakit pemerintah
– Surat bebas penyalahgunaan narkoba
– Surat tidak pernah di pidana dari pengadilan negeri
– Ijazah SMA atau sederajat, yang dilegalisir
– isian surat pernyataan di silon yang disertai materai dan tanda tangan, dll.
Diketahui dari 18 partai politik hanya 17 yang mendaftarkan bacalaeg ke KPU Makassar hingga Minggu (14/5) hari terakhir penyetoran berkas.
Total 850 bacaleg dari 17 partai telah di daftarkan. Sementara 1 partai yang tak mengajukan bacaleg hingga batas pendaftaran ditutup adalah Partai Garuda.
17 partai politik yang telah menyetor masing-masing 50 orang Daftar Calon Sementara (DCS) di KPU Makassar.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News