KPU Makassar Siap Hadapi Sengketa Hasil Pilkada 2024 di MK

KPU Makassar Siap Hadapi Sengketa Hasil Pilkada 2024 di MK

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menyatakan kesiapannya untuk menghadapi kemungkinan gugatan sengketa hasil Pilkada Makassar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, setelah pengesahan hasil rekapitulasi suara tingkat kota.

Rekapitulasi yang mencakup 15 kecamatan tersebut disahkan dalam rapat pleno di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Jumat (6/12/2024) malam.

Dalam hasil resmi KPU, pasangan calon (paslon) Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan unggul dengan perolehan 319.112 suara.

Paslon nomor urut 1 tersebut unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya, yakni Paslon nomor 2 (SEHATI) 162.427 suara, Paslon nomor 3 (INIMI) 81.405 suara dan Paslon nomor 4 (AMAN): 20.247 suara

Proses rekapitulasi disaksikan oleh Bawaslu dan perwakilan saksi dari masing-masing paslon. Namun, Yasir Arafat mengungkapkan bahwa saksi dari paslon nomor urut 3 (INIMI) menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.

Hal serupa juga dilakukan oleh saksi pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sulsel nomor urut 1, Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA).

Alasan Penolakan Tidak Diketahui

Yasir mengaku tidak mengetahui alasan pasti di balik penolakan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi tidak memengaruhi keabsahan hasil pleno.

“Hasil pleno tetap sah karena telah memenuhi syarat sesuai ketentuan, dengan tanda tangan dari Bawaslu dan saksi-saksi paslon lainnya,” ujar Yasir.

Siap Hadapi Gugatan di MK

Terkait kemungkinan gugatan ke MK, Yasir memastikan KPU Makassar telah mempersiapkan diri dengan matang.

“Kami sangat siap menghadapi jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan hasil Pilkada Makassar ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Proses Pilkada Makassar 2024 yang berlangsung dinamis diharapkan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan transparansi. Hasil akhir di MK akan menjadi penentu sah tidaknya hasil pemilihan ini.

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News