KPU RI Ajukan Perubahan Tanggal Pendaftaran Capres dan Cawapres: Apa yang Perlu Diketahui

KPU RI Ajukan Perubahan Tanggal Pendaftaran Capres dan Cawapres: Apa yang Perlu Diketahui

Simulasi Pendaftaran Capres dan Cawapres: Opsi Tanggal 10-16 Oktober vs 19-24 Oktober

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengkaji usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilihan Presiden ( Pilpres ) 2024. Usulan tersebut mengajukan rentang tanggal pendaftaran antara 10 hingga 16 Oktober 2023.

Doli menjelaskan bahwa Komisi II meminta KPU untuk menyusun sebuah simulasi terkait rentang tanggal tersebut, yang akan dibahas dalam rapat konsultasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada pekan depan.

“Hasil simulasi yang telah dilakukan oleh KPU menunjukkan bahwa masih ada dua opsi yang memungkinkan, yang pertama adalah tanggal 10-16 Oktober, sementara yang kedua adalah 19-24 Oktober,” ujar Doli kepada wartawan pada Kamis, 14 September.

Namun, Doli menegaskan bahwa perubahan jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden tetap akan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Ketentuan tersebut mengatur batas waktu 15 hari sebelum pelaksanaan Pilpres serta 25 hari sebelum pemilihan legislatif (pileg) untuk tahap pendaftaran calon.

“Jadi tetap, patokannya itu adalah bahwa pada tanggal 13 November harus sudah ada penetapan calon presiden dan wakil presiden, sehingga tanggal 14 November adalah waktu pengundian nomor urut,” jelasnya.

Doli juga mengungkapkan bahwa terdapat dua opsi penyesuaian waktu yang dapat digunakan, dan ini akan menjadi keputusan internal KPU. “Jadi, jika pendaftaran dilakukan pada 10-16 Oktober, maka tahapan verifikasi dan tes kesehatan akan berlangsung lebih lama. Namun, jika dilakukan pada 19-24 Oktober, tahapan-tahapan tersebut akan lebih singkat, namun masih memungkinkan untuk selesai sebelum tanggal 13 November,” tambahnya.

Ketua Komisi II DPR ini juga menyatakan bahwa pembahasan mengenai pengajuan Peraturan KPU (PKPU) terkait perubahan jadwal akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU.

Doli menambahkan bahwa saat ini, Komisi II DPR sedang menunggu surat resmi dari KPU untuk menjadwalkan rapat konsultasi yang direncanakan pada Selasa atau Rabu pekan depan.

“Jadwal di Komisi II ini padat, dan kami selalu memprioritaskan jika ada pengajuan rapat konsultasi KPU dan Bawaslu terhadap peraturan KPU maupun Bawaslu, kami akan memprioritaskannya,” kata Doli.

Sebelumnya, KPU RI mengusulkan untuk memajukan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 dari jadwal awalnya yang berada antara 19 Oktober hingga 25 November 2023. Perubahan tersebut saat ini tengah dirancang dalam draf Peraturan KPU (PKPU) yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur masa kampanye pilpres dan pileg dimulai tiga hari setelah penetapan calon. Kampanye akan berlangsung selama 75 hari dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024. Namun, UU 7/2023 mengenalkan perubahan jadwal kampanye, dengan kampanye legislatif dimulai 25 hari setelah penetapan calon tetap (DCT) dan kampanye presiden dimulai 15 hari setelah DCT. Hal ini berpotensi menyebabkan pemungutan suara pilpres dan pileg berlangsung pada waktu yang berbeda. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News