KPU RI Benahi Sistem Informasi Rekapitulasi untuk Pilkada Serentak 2024

KPU RI Benahi Sistem Informasi Rekapitulasi untuk Pilkada Serentak 2024

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, memastikan langkah-langkah perbaikan pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan berlangsung pada bulan November mendatang.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah polemik yang terjadi pada Sirekap Pilpres 2024 lalu.

Menurut Idham Holik, perbaikan pada Sirekap akan memastikan keterbukaan dan kejelasan informasi mengenai perolehan suara peserta Pilkada 2024.

Langkah ini sejalan dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Idham juga menegaskan bahwa KPU akan meningkatkan kualitas sistem komputasi Sirekap sesuai dengan standar hukum dan prinsip profesionalitas yang diatur dalam Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024.

Lebih lanjut, Idham menyatakan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai perolehan suara Pilkada 2024 kepada publik, mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota serta KPU Provinsi/KIP Aceh.

“Dalam konteks implementasi prinsip jujur dan terbuka sebagaimana termaktub Pasal 2 ayat (2) huruf b dan f Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 dan pemenuhan informasi publik sebagaimana termaktub dalam UU No. 14 Tahun 2008,” katanya, dikutip Kamis, 2 Mei 2024 ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News