KPU Sulsel Ambil Alih Pelaksanaan PSU Palopo: Jadwal Tunggu Juknis

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akan mengambil alih pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) Hasbullah, menyusul Mahkamah konstitusi mendiskualifikasi Trisal Tahir atas ijazah palsu.
Apalagi, KPU Kota Palopo saat ini tidak kuorum setelah tiga komisionernya dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pelaksanaan PSU akan diambil alih oleh KPU Provinsi Sulsel.
“Untuk sementara, PSU diambil alih oleh KPU Provinsi sesuai surat keputusan KPU RI. Sebab, ketika tidak kuorum, maka dalam aturan, kewenangan diambil alih oleh satu tingkat di atasnya,” jelas Hasbullah, Jumat (28/2/2025).
KPU Sulsel bertanggung jawab atas perumusan kebijakan PSU, sementara Sekretariat KPU Palopo hanya akan menjalankan keputusan yang ditetapkan. KPU Sulsel juga masih berkoordinasi dengan KPU RI dan pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan anggaran PSU.
“Kami perlu mengevaluasi sisa anggaran yang telah disiapkan dalam NPHD dan menyesuaikannya dengan kebutuhan PSU. Selanjutnya, kami akan berkonsultasi dengan Pemda terkait pelaksanaannya,” tambah Hasbullah.
Selain itu, proses rekrutmen badan ADHOC yang akan membantu pelaksanaan PSU masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.
“Semua hal terkait persiapan PSU masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” ujar Hasbullah.
Ia juga menegaskan bahwa partai politik yang sebelumnya mengusung Trisal Tahir masih diberi kesempatan untuk mengganti calonnya.
“Parpol pengusul Trisal harus mengajukan calon baru tanpa mengikutsertakan kembali Trisal Tahir,” tegasnya.
Selain itu, KPU Sulsel siap dalam menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, karena tidak memenuhi syarat pendidikan. Keputusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga KPU diberikan waktu 90 hari untuk mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Keputusan MK mengikat dan harus dilaksanakan. Jadi, perintah MK memberi waktu 90 hari untuk mempersiapkan semuanya,” tutupnya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News