KPU Sulsel Periksa Kesehatan Calon Pengganti Wali Kota Palopo

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – KPU Sulawesi Selatan (KPU) menggelar pemeriksaan kesehatan bagi calon pengganti Wali Kota dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024.
Pemeriksaan berlangsung di RSUD Labuang Baji Makassar pada Kamis (13/3/2025).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2025 mengharuskan pergantian calon dalam proses pencalonan.
“Keputusan MK ini harus kami tindak lanjuti dengan memastikan calon pengganti memenuhi semua persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan,” ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya.
Pemeriksaan ini mencakup tiga aspek utama, yaitu kesehatan jasmani, kesehatan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Ketiga aspek ini menjadi standar utama dalam menilai kelayakan calon,” tambah Ahmad.
Hasil pemeriksaan akan menjadi faktor penentu apakah calon memenuhi syarat atau tidak.
“Kami berpegang pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 2 huruf F, yang mengatur syarat kesehatan jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Tahapan pemeriksaan kesehatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU Sulsel dalam memastikan pemilihan berlangsung transparan dan sesuai regulasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap calon yang maju benar-benar layak dan sehat untuk memimpin,” tutup Ahmad.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News