KPU Sulsel Siap Gelar PSU Pilkada Palopo

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memastikan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kota Palopo 2025, sebagaimana diperintahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir dinyatakan diskualifikasi dari pencalonan, dan memerintahkan dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Meneruskan hal tersebut, Komisioner KPU Sulsel, Akhmad Adiwijaya mengatakan, pelaksanaan PSU memang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024. Pasal 49 dalam PKPU tersebut menyebutkan bahwa PSU dapat dilaksanakan jika terjadi bencana, ada rekomendasi dari Bawaslu, atau berdasarkan putusan MK.
“Terkait dengan pelaksanaan PSU, hal itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024, khususnya pada pasal 49. Salah satu penyebab PSU, selain bencana atau rekomendasi dari Bawaslu, adalah putusan Mahkamah Konstitusi, seperti yang kemarin diputuskan terkait Pilkada Palopo,” jelasnya.
Akhmad Adiwijaya juga menegaskan bahwa aturan teknis mengenai PSU tertuang dalam pasal 61, 62, dan 63 PKPU 17 Tahun 2024. Saat ini, pihaknya masih mengkaji jadwal dan tahapan pelaksanaan PSU serta akan terus berkoordinasi dengan KPU pusat.
Ia memastikan, Trisal Tahir didiskualifikasi sesuai keputusan Mahkamah karena melanggar syarat administrasi pencalonan yakni terkait ijazah paket C yang tidak terdaftar alias palsu.
Akhmad Adiwijaya menyebut, pihaknya segera melakukan pembahasan terkait jadwal PSU di Pilkada Palopo.
“Kita akan segera jadwalkan,” singkatnya.
Pelaksanaan PSU tentu membutuhkan anggaran tambahan. Adi menegaskan bahwa sesuai amanah undang-undang, anggaran pemilihan kepala daerah bersumber dari APBD.
“Soal penganggaran akan kami bicarakan lebih lanjut dengan divisi perencanaan. Pada prinsipnya, KPU siap melaksanakan PSU sesuai putusan MK,” ujarnya.
Mengenai koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Palopo, Adi mengakui bahwa komunikasi resmi belum dilakukan karena putusan baru dibacakan. Namun, ia memastikan KPU Sulsel dan KPU Kota Palopo siap menjalankan amanah MK.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami tentu akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan,” tutupnya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News