KUA dan Camat Bulupoddo Berang Anak di Bawah Umur Mau di Nikahkan

HARIAN.NEWS, SINJAI – Kepala Dusun dan Imam Dusun Jerrung 2 di Desa Lamatti Riawang Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai,diduga berkolaborasi dengan warganya untuk menikahi anak di bawah umur di Dusun Bilipu Desa Abbumpungeng Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone.
Hal itu di ungkapkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bulupoddo.
Dikatakan Kepala KUA Bulupoddo, Sarimuddin, dugaan itu terkuak lantaran Kepala dusun dan Imam Dusun tersebut tidak mengindahkan hasil musyawarah yang digelar beberapa waktu lalu terkait pernikahan anak di bawah umur.
“Saya dan pak Camat serta tokoh masyarakat sudah musyawarahkan untuk tidak melangsungkan pernikahan ini, karena, perempuannya masih di bawah umur (13), kalau laki-lakinya sudah cukup (22) tahun,inikan melanggar, bahkan Pidana kalau dipaksakan, karena ini kena perlindungan anak, tetapi ini kepala Dusun dan Imam Desa masih kukuh mau melangsungkan pernikahan anak dibawah umur ini,” ujarnya, Minggu (8/6/2025).
Lanjut Sarimuddin berharap kepada kepala Desa maupun pemerintah terkait untuk turun tangan memediasi pernikahan warga Bulupodo dan warga Bone tersebut, pasalnya, kata Sarimuddin, pihak calon mempelai wanitanya masih di bawah umur.
Bahkan, Sarimuddin berharap pihak laki-laki sekiranya bersabar dahulu hingga umur calon pengantin wanita cukup untuk membina hubungan rumah tangga.
“Besar harapan saya Kepala Desa Lamatti Riawang dan Abbumpungeng, maupun pemerintah terkait, untuk memediasi, karena pernikahan anak dibawah umur melanggar aturan undang-undang,” ujarnya.
Terpisah, Camat Bulupoddo, A. Asrullah, S.Sos., M.Si, sangat menyayangkan rencana pernikahan anak dibawah umur di wilayah kerjanya itu.
Dirinya mengaku telah berulang kali menyampaikan kepada masyarakat terkait bahaya pernikahan di bawah umur.
“Itumi pak, saya sudah sering kali menyampaikan kepada masyarakat untuk menghindari pernikahan anak dibawah umur,karena fatal dampaknya.
Hampir setiap Jumat saya sampaikan sampaikan di masjid terkait bahaya pernikahan dibawah umur, selain pidana, masa depan anak juga kasihan,”ungkapnya.
“Terkait rencana pernikahan anak dibawah umur di Lamatti Riawang itu, sudah kami musyawarahkan, bahkan saya libatkan perlindungan anak, saya juga hanya berharap Kades dan Pemerintah maupun pemerhati, dapat mencegah pernikahan di bawah umur itu, karena calon mempelai perempuannya masih di bawah umur,” tambahnya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : IRMAN BAGOES