Kuliah Bersama FH Unhas dan LPKA Kelas II Maros Tentang Perlindungan Anak

Kuliah Bersama FH Unhas dan LPKA Kelas II Maros Tentang Perlindungan Anak

MAKASSAR, HARIANEWS – Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unhas (FH Unhas) menggelar kuliah bersama dengan mengundang Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, Tubagus M. Chaidir, A.Md.IP., S.H., M.H.

Kegiatan dilaksanakan di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. FH Unhas pada Kamis, 3 November 2022. Pada kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Departemen Hukum Pidana FH Unhas, Ibu Dr. Nur Azisa, S.H., M.H.

Dr. Nur Azisa menyampaikan bahwa kuliah bersama tersebut diinisiasi oleh Departemen Hukum Pidana sebagai wujud manifestasi kurikulum merdeka belajar bagi mahasiswa yang melibatkan mitra kampus.

“Kami sangat berterima kasih atas waktu yang diluangkan oleh Kepala LPKA untuk memberikan materi terkait Hukum Pidana Perlindungan Anak. Kuliah bersama ini merupakan wujud pelaksanaan kurikulum merdeka belajar, di mana kampus membuka diri untuk bermitra kepada institusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Sehingga terjadi sinergitas antara kampus dan dunia praktik atau kerja”, ucapnya melalui rilisnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan harapannya agar dengan adanya kuliah bersama ini bisa memberikan motivasi kepada mahasiswa agar senantiasa meningkatkan keilmuannya.

Pada materinya, Tubagus M. Chaidir menyampaikan terkait latar belakang perlindungan anak dan perkembangannya di masyarakat khususnya di Maros.

“Bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM,” tuturnya.

Ia juga mengemukakan mengenai faktor yang menyebabkan sehingga anak melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Anak, antara lain, disebabkan oleh faktor di luar diri Anak tersebut. Data Anak yang berhadapan dengan hukum dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukan bahwa tingkat kriminalitas serta pengaruh negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif semakin meningkat”, pungkasnya.

Peserta yang hadir terdiri dari civitas akademika FH Unhas yakni mahasiswa dan Dosen. Kurang lebih 120 orang mengikuti kuliah bersama tersebut.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News