HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, mengunjungi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meninjau kesiapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (10/10/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Andi Arwin Azis bertemu dengan Ketua KPU Kota Makassar sebagai bentuk silaturahmi dan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan lancar.
“Pertama, saya ingin bersilaturahmi, dan juga untuk melaksanakan tugas memastikan pelaksanaan Pilkada nanti berjalan lancar dan kondusif. Selain itu, saya ingin mendapatkan informasi langsung dari Ketua KPU mengenai progres persiapan yang telah dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga : Bawaslu: 180 Rekomendasi PSU, 26 Tidak Dijalankan KPU
Lebih lanjut, Andi Arwin Azis menyampaikan bahwa dalam pertemuan ini dibahas sejauh mana kesiapan dan progres yang telah dicapai, serta beberapa hal yang masih perlu dipersiapkan.
“Kita membahas masalah teknis terkait persiapan Pilkada, seperti sarana dan prasarana, serta kesiapan gudang logistik di setiap kecamatan,” tambahnya.
Selain kesiapan logistik, juga dibahas persiapan untuk sosialisasi cara pencoblosan dan persiapan debat kandidat.
Baca Juga : Viral Anggota KPPS Bangkala Barat Arahkan Dukungan, KPU Jeneponto Berikan Klarifikasi
“Pembahasan teknis lainnya akan dilanjutkan di pertemuan berikutnya,” ungkapnya.
Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, dalam pertemuan tersebut melaporkan berbagai kondisi persiapan Pilkada, termasuk pemesanan dan distribusi surat suara untuk memastikan Pilkada dapat berjalan kondusif.
“Bagi pemilih yang tidak berada di daerah pemilihannya, dapat mengajukan pindah tempat pemilihan dengan melapor di H-7, sehingga tetap bisa menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” jelasnya.
Baca Juga : Hasil Real Count SSI, Unggul Jauh 57,24%, Pilkada Bantaeng Dimenangkan UJI-SAH
Setelah bersilaturahmi di KPU Makassar, Pjs Wali Kota Makassar melanjutkan kunjungan ke Bawaslu Kota Makassar dengan tujuan yang sama, yaitu bersilaturahmi dan memastikan kesiapan Pilkada mendatang.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News