Lagi, Warga Geruduk BPN Wajo Tuntut Ganti Rugi Lahan Bendungan Paselloreng yang Diresmikan Jokowi Sejak 2021

WAJO, HARIAN.NEWS – Warga di Kabupaten Wajo yang merupakan penerima hak kembali melakukan aksi menuntut agar proses ganti rugi lahan segera diselesaikan.
Pasalnya hingga kini, warga menilai
Kepala BPN Wajo Syamsuddin lari dari tanggungjawabnya usai seluruh proses administrasi pembayaran ganti rugi lahan telah tuntas dan tak ada masalah.
Alih-alih menuntaskan pembayaran, Syamsuddin justru dianggap memperumit finalisasi pembayaran padahal Bendungan Paselloreng yang merupakan Proyek Strategis Nasional telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 September 2021 yang berlokasi di Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kordinator aksi, Syaifullah mengatakan pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng masih menyisahkan masalah ganti rugi seluas 42,97 Ha.
“Sangat ironis, sudah dua tahun masyarakat menunggu kepastian terkait pembayaran ganti rugi lahan namun hingga hari ini belum juga terbayarkan,” ujarnya saat melakukan orasi.
Bersama Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) serta masyarakat unjuk rasa di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo, Senin 8/5/2023 lalu.
Berdasarkan isi orasi yang dibacakan, Kepala BPN Wajo diberikan tenggat waktu untuk memperlihatkan itikad baiknya dalam menyelesaikan urusan ganti rugi lahan.
“Kami beri waktu 6 hari atau aksi lebih besar lagi akan terjadi sebagai bentuk perlawanan terhadap sikap abai Kepala BPN Wajo,” tuntas Syaiful.
Sementara itu warga yang datang nampak marah dan putus asa karena Kepala BPN Wajo Syamsuddin masih menunjukkan sikap berbelit-belit dalam penjelasannya dan beralasan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan balai dan meminta penlok (penetapan lokasi) baru padahal lahan yang dimaksud oleh warga jelas-jelas telah digunakan sebagai aliran bendungan dan telah diresmikan oleh Presiden Jokowi sejak 2021 silam.
“Lamanya mo ini urusan kodong, kasihan kami warga kalau begini. Lahan yang menjadi mata pencarian tidak bisa dikelola. Pembayaran ganti rugi yang ditunggu-tunggu juga tidak ada kejelasan,” ujar Warga bernama Arianto.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News