Lahan PT Vale Sudah Saatnya Dikembalikan ke Masyarakat

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI, Muh Jusuf Kalla (JK) mengatakan lahan PT. Vale Indonesia Tbk (INCO) harus segera didistribusikan ke pengusaha lokal setelah kotrak karyanya yang akan habis 2025 mendatang.
Hal ini diungkapkan JK agar kedepan konflik sosial bisa dimigitasi mengingat potensi konflik sudah sangat mengancam stabilitas ekonomi daerah maupun nasional. Seperti yang terjadi di Morowali Utara baru-baru ini.
JK juga menyinggung kondisi terkini pertambangan di tanah air khususnya di Sulawesi Selatan. Salah satunya soal tambang nikel yang ada di Kabupaten Luwu Timur.
“Apa kita disini. Kita tidak punya tambang. Ada sih di Luwu Timur. Baru akan didistribusi,” ucap JK saat jadi pembicara dalam Silaturahmi dari Pengusaha ke Pengusaha untuk Masa Depan Indah di Soaraja Ballroom Wisma Kalla Makassar, Senin, (30/1/2023).
JK meminta kepada Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sultra dan Sulteng untuk mengambil alih.
“Oleh karena itu, Pak Gubernur Sulsel, Tenggara, Tengah agar lahan Vale harus dikembalikan ke masyarakat,” tegasnya.
Seruan ini sebagai antisipasi terjadinya konflik seperti di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
“Supaya jangan terulang lagi yang lebih besar, konflik yang terjadi di Morowali,” tuturnya.
Menurutnya, konflik yang terjadi di Morowali Utara disebabkan oleh beberapa hal.
Pertama, keselamatan kerja. Kedua kesejahteraan.
“Kerja keras, orang tahu semua nikel itu untungnya besar tapi gajinya tetap UMR rakyat biasa,” tambahnya.
Ketiga kata dia, ketidakadilan karena tenaga-tenaga Cina gajinya 4-5 kali dibanding pekerja lokal.
Keempat, karena masalah sosial, komunikasi tidak berkembang, kehidupan yang berbeda dan sebagainya.
“Supaya ini tidak terjadi. Tidak berarti mereka harus pulang, berhenti. Tapi kita harus maju. Jangan kekayaan itu kita hanya mendapatkan upah murah. Harus berkembang,” ungkap Jusuf Kalla.
Pria kelahiran Bone ini mengaku telah berdiskusi dengan para pengusaha di Sulsel untuk bisa mengelola tambang tersebut.
“Pokoknya, dari tambang ke smelter ke produk akhir harus kita berusaha mulai masuk ke situ. Jangan orang asing kita kasih karpet merah. Jangan hanya orang asing kita bangga-banggakan. Wah hebat, ada investasi dari Cina, ada Inggris dan segala macam. Selalu pandangan pemerintah dirubah. Kita bikin listrik, investasinya lebih Rp10 trilliun. Presiden Jokowi pergi lihat. Hampir semua anak bangsa yang mengerjakan,” tegasnya.
Pemuda Dukung Vale Dikelola Lokal
Ketua KNPI Sulsel Andi Surahman Batara mengungkapkan, dirinya mendukung Gubernur Andi Sudirman mengambil kelola PT Vale yang ada di Luwu Timur.
Namun, ia meminta agar kesiapan daerah dan pengusaha lokal agar disiapkan dengan baik serta melibatkan masyarakat lingkar tambang.
“Tentu kalau soal (PT Vale) ini kita mendukung penuh pemerintah provinsi mengambil alih. Tapi juga harus dipersiapkan segala kesiapan baik daerah maupun pengusaha lokal,” ungkap Andi Surahman Batara, Senin, (30/1/2023).
“Pemerintah juga harus melibatkan masyarakat lingkar tambang,” jelasnya.
Lebih lanjut Dosen Muda UMI Makassar ini, persepsi soal pengambil alihan PT Vale oleh pemerintah juga harus dijelaskan secara detail seperti apa.
“Itu agar tidak memunculkan pandangan berbeda di masyarakat.” ucapnya.
Kata dia, wacana pengambil alihan PT Vale telah lama digaungkan oleh Gubernur Sulsel, namun belum ada tindak lanjut lebih jauh.
“Apa memang pak Gubernur serius untuk mengambil alih atau hanya sebatas wacana saja. Kan keseriusan Gubernur itu dilihat dari tindak lanjutnya. Sampai sekarang publik di sulsel masih menunggu kelanjutannya,” tegas dia.
“Seperti pengambil alihan Bandara di Sorowako oleh Pemprov Sulsel. Tinggal menunggu PT. Vale bisa atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara soal kewajiban divestasi saham PT Vale Indonesia sebagai syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menurut dia, guna mendapatkan proses perpanjangan dari Kontrak Karya menjadi IUPK, Vale Indonesia wajib melepaskan 51% saham mereka kepada negara.
Pelepasan saham ke negara, baik kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Swasta Nasional.
“Divestasi memang menjadi satu aturan dalam perundang-undangan,” kata Arifin saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Selasa (6/9/2022).
Baca berita lainnya Harian.news di Google News