HARIAN.NEWS, JAKARTA – Memenuhi komitmen atas program prioritas Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2024 – 2029, KPPU terus aktif mengawasi perilaku pelaku usaha di pasar digital.
Kali ini KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) yang dilakukan oleh Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia).
Atas indikasi tersebut, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan kalau KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada.
Baca Juga : Terlibat Praktik Monopoli, KPPU Jatuhkan Sanksi Rp202,5 Miliar pada Google LLC
“Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensimenghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen,” ucapnya melalui siaran tertulis yang dikirim Senin (27/05/2024)
Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak tahun 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan.
Baca Juga : KPPU dan KemenPANRB Sepakati Langkah Percepatan Reformasi Kelembagaan
Setelah itu dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.
Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.
“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” jelas Ketua KPPU.
Baca Juga : KPPU Tetapkan Syarat Khusus Akuisisi Saham Semen Grobogan dan Indocement Tunggal
Sebelumya, KPPU juga secara aktif telah mengawasi perilaku pelaku usaha di pasar digital yang dilakukan oleh PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google.
“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shoppe, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, besok pada tanggal 28 Mei 2024,” jelas Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.
Sebagai informasi, Anggota KPPU periode 2024 – 2029 pada awal masa jabatannya menyebut bahwa akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan dalam periode mereka.
Baca Juga : Harga Gula Kristal Anjlok, KPPU Sidak PT Makassar Tene
Selain itu, KPPU juga berfokus 100 hari kerja pada sektor dengan besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahun terakhir, seperti gas, ketenagalistrikan, pertambangan, dan konstruksi.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News