LBH Makassar : Usut Tuntas Oknum Polisi Pemeras

LBH Makassar : Usut Tuntas Oknum Polisi Pemeras

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi Selatan mendesak mengusut tuntas dugaan pemerasan hingga penganiayaan diduga dilakukan enam oknum anggota Polrestabes Makassar.

Dimana korbannya seorang pemuda asal Takalar, Sulawesi Selatan, berinisial MYS alias Yusuf Saputra (20). Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

Dalam kejadian itu, MYS mengaku mengalami penyiksaan, ancaman dengan senjata api, serta pemerasan oleh aparat yang diduga sedang membolos dari tugas piket.

LBH Makassar menilai tindakan tersebut mencerminkan pola kekerasan aparat yang terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas dan transparan. Dimana LBH Makassar menegaskan bahwa perlakuan terhadap MYS merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

“Tindakan ini keji dan merendahkan martabat manusia. Ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tapi juga intimidasi psikologis, pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Muhammad Ansar, perwakilan LBH Makassar dalam siaran persnya, Selasa (3/6/2025).

LBH Makassar juga mengkritik sikap Polsek Galesong yang disebut-sebut menolak laporan keluarga korban dan malah mencoba melakukan mediasi non-formal.

Menurut Ansar, tindakan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal di tubuh kepolisian dan lambannya penanganan pelanggaran etik oleh aparat.

“Sebenarnya, tindakan kekerasan aparat merupakan pola yang terus berulang. Kami menilai keberulangan ini salah satunya karena tidak adanya tindakan tegas dari institusinya atas kasus-kasus yang terjadi sebelumnya,” tambah Ansar.

LBH Makassar mendesak Komnas HAM untuk segera turun menyelidiki kasus ini serta meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan hukum dan perlindungan terhadap MYS sebagai korban kekerasan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada lagi korban kekerasan oleh aparat yang dibiarkan tanpa keadilan,” tegas Ansar.

Terkait kasus tersebut, Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana membeberkan bahwa oknum Bripda A dijebloskan ke sel tahanan usai dilaporkan oleh korban Yusuf Saputra.

“Jadi gini, ada dugaan anggota dari Polrestabes yah melakukan kode etik dan disiplin. Jadi hari itu dilaporkan oleh korban langsung hari itu juga kita amankan pelakunya (Bripda A),”beber Arya Perdana di Polsek Rappocini, Makassar, pada Minggu (1/6/2025).

Bripda A dan rekan-rekannya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Propam, dan kasus ini akan dilanjutkan ke sidang kode etik.

“Sudah langsung kita proses, kita masukkan sel dan menunggu proses sidang kode etik,” lanjut Arya.

“Untuk korban sudah kita periksa dan anggota yang bermasalah juga sudah kita periksa, ini menuju sidang,” tambahnya.

Kapolrestabes juga menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, Bripda A akan dikenakan sanksi berat. Tidak Ada Surat Perintah Arya menyebut bahwa tindakan Bripda A dilakukan tanpa surat perintah dan di luar wilayah hukum Kota Makassar, yakni di Kabupaten Takalar.

“Ngga ada surat perintah, tidak ada penugasan di Takalar, itu juga di luar wilayah kota Makassar,” ungkap Arya.

“Jadi yang bersangkutan ini sudah keluar wilayah, itu kesalahan pertama. Yang kedua, masalah juga mereka meninggalkan tugas karena pada saat itu piket. Setelah itu mereka juga melakukan hal-hal (penganiayaan) yang diduga dilakukan oleh pelaku,” pungkasnya.

Arya menambahkan, pemerasan dan diduga terlibat lebih dari satu pelaku, dan pihaknya masih akan mendalami peran masing-masing.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News