Lima Gerbang Tol di Makassar Lakukan Penyesuaian Tarif, Cek di Sini Selengkapnya!

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Mulai 9 Maret 2024 pukul 00.01 WITA, Jalan Tol Makassar Seksi IV akan menerapkan penyesuaian tarif untuk semua golongan kendaraan di lima gerbang tol di Makassar yakni Gerbang Tol Biringkanaya, Tamalanrea, Ramp Parangloe, Ramp Bira Timur, dan Ramp Bira Barat.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 457/KPTS/M/2024 yang terbit pada 23 Februari 2024.
Sementara lima gerbang tol lainnya yang dikelola oleh PT Makassar Metro Network (MMN) tidak mengalami penyesuaian atau tarifnya tetap, yaitu Gerbang Tol Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Barat, Tallo Timur dan Gerbang Utama Parangloe.
Direktur Utama PT JTSE, Real Chandra, menjelaskan, penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Seksi Empat yang akan diterapkan mulai hari ini, 9 Maret 2024 bersifat reguler, bukan karena pengoperasian Jalan Akses Tol Makassar New Port (MNP).
“Kami juga telah menjalankan serangkaian sosialisasi dan edukasi kepada pemangku kepentingan agar penerapan ini diketahui oleh masyarakat,” ujar Real Chandra dalam siaran pers yang dikutip, Sabtu (09/03/2024).
Penerapan penyesuaian tarif reguler ini dilakukan setelah adanya evaluasi dari regulator terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
JTSE telah melakukan realisasi atas program kerja terkait peningkatan kualitas jalan tol seperti perataan jalan, pembersihan box culvert, pemeliharaan drainase, peningkatan bahu jalan, pemeliharaan sistem perambuan, marka jalan, PJU, pagar jalan, perbaikan guardrail serta penghijauan/penataan landscape.
Tak hanya SPM, penyesuaian tarif yang dilakukan juga merujuk pada peningkatan nilai inflasi Kota Makassar sebesar 9,25% periode 1 November 2021 sampai dengan 31 Oktober 2023 berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Salah satu inovasi dalam peningkatan layanan di Tol Makassar adalah dengan hadirnya aplikasi NITA untuk memudahkan dan membantu pengguna jalan mendapatkan informasi terkini seputar jalan tol .
Dalam Aplikasi NITA, pengguna jalan dapat melihat kondisi jalan tol
secara real time melalui CCTV yang terdapat di dalam area jalan tol, mengecek tarif di setiap gerbang tol hingga mengunduh struk transaksi melalui aplikasi ini.
Berdasarkan Pasal 48 UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan sebagaimana diubah terakhir melalui UU No. 2 Tahun 2022 dan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Makassar Seksi IV yang menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Adapun besaran tarif lima gerbang tol di Makassar yang berlaku mulai 9 Maret 2024 adalah sebagai berikut:
Tarif Golongan Lama Lima Gerbang Tol di Makassar
Biringkanaya:
Golongan I: Rp 10.000
Golongan II: Rp 17.000
Golongan III Rp 17.000
Golongan IV: Rp 25.000
Golongan IV: RP 25.000
Tamalanrea
Golongan I : Rp 10.000
Golongan II: Rp 17.000
Golongan III Rp 17.000
Golongan IV: Rp 25.000
Golongan IV: RP 25.000
Ramp Parangloe:
Golongan I: Rp 15.500
Golongan II: Rp 9.000
Golongan III Rp 9.000
Golongan IV: Rp 13.000
Golongan IV: Rp 13.000
Ramp Bira Barat:
Golongan I: Rp 5.500
Golongan II: Rp 9.000
Golongan III:Rp 9.000
Golongan IV: Rp 13.000
Golongan IV: Rp 13.000
Ramp Bira Timur:
Golongan I: Rp 5.500
Golongan II: Rp 9.000
Golongan III Rp 9.000
Golongan IV: Rp 13.000
Golongan IV: Rp 13.000
Tarif Golongan Lama Lima Gerbang Tol di Makassar
Biringkanaya:
Golongan I: Rp 11.000
Golongan II: Rp 18.500
Golongan III Rp 18.500
Golongan IV: Rp 27.500
Golongan IV: Rp 27.500
Tamalanrea
Golongan I: Rp 11.000
Golongan II: RP 18.500
Golongan III:Rp 18.500
Golongan IV: Rp 27.500
Golongan IV: Rp 27.500
Ramp Parangloe:
Golongan I: Rp 16.500
Golongan II: Rp 9.500
Golongan III Rp 9.500
Golongan IV: Rp 14.500
Golongan IV: Rp 14.500
Ramp Bira Barat:
Golongan I: Rp 6.000
Golongan II: Rp 9.500
Golongan III Rp 9.500
Golongan IV: Rp 14.500
Golongan IV: Rp 14.500
Ramp Bira Timur:
Golongan I: Rp 6.000
Golongan II: Rp 9.500
Golongan III Rp 9.500
Golongan IV: Rp 14.500
Golongan IV: Rp 14.500
Baca berita lainnya Harian.news di Google News