MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) HMI Cabang Makassar Timur menggelar kegiatan diskusi publik yang bertemakan “RUU Omnibus Law Kesehatan: Apakah sudah relevan mengatasi persoalan kesehatan di Indonesia? di Ruang Molar Fakultas Kedokteran Gigi, Universitas Hasanuddin, Sabtu, 27 Mei 2023.
Diskusi Publik kali ini menghadirkan beberapa narasumber dari 4 perwakilan organisasi profesi yakni Dr. drg. Eka Erwansyah, M.Kes., Sp.Ort selaku Ketua PDGI Cabang Makassar, dr. M. Arif Sutrisno Amin, MARS sebagai Wakil Ketua I IDI Cabang Makassar, Hasan Rahim, S.Kep., Ns., MARS selaku Wakil Ketua Bidang Kumdang DPW PPNI SulSel dan Kanda Ahmad Sulaiman, S.KM.,M.KM perwakilan dari PERSAKMI Sulawesi Selatan.
Selain 4 narasumber, diskusi publik LKMI HMI Cabang Makassar Timur juga dihadiri oleh 3 Penanggap diskusi yakni drg. Rustan Ambo Asse, Sp.Pros, dr. Adi Putra Korompis, M.B.B.S dan Fathul Rijal Abdullah, S.KG yang di pandu oleh moderator Zhafirah Khaerunnisa dari Anggota bidang kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota LKMI HMI Cabang Makassar Timur.
Baca Juga : LeDHak Unhas: Peserta Tak Salah Jalan Memilih Bergabung di Ko-Kurikuler Debat Hukum dan Konstitusi
Kegiatan ini di awali dengan pembukaan dan laporan ketua panitia serta sambutan dari Direktur LKMI HMI Cabang Makassar Timur periode 2022-2023 oleh drg. Muhammad Alif Reski, S.KG.
Dalam laporannya, Washil sebagai perwakilan panitia kegiatan diskusi publik ini menyampaikan bahwa kegiatan ini terlaksana atas kerja sama oleh berbagai pihak.
“Olehnya itu besar harapan kami semoga apa yang didiskusikan dalam kegiatan kali ini bisa menjadi masukan ataupun pemantik buat teman teman dan peserta yang hadir agar memahami terkiat isu RUU omnibus Law Kesehatan,” tutur Washil.
Baca Juga : Unit Drum Corps Gerakan Pramuka Unhas Mencuri Perhatian dalam BCA Autoshow KCU Makassar 2023
Selanjutnya dalam sambutannya drg. Alif menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan diskusi publik kali ini adalah wujud kepedulian dari teman teman LKMI atas polemik yang terjadi mengenai RUU omnibus law kesehatan saat ini.
Selain itu dengan diadakannya kegiatan ini semoga teman teman mahasiswa yang hadir bisa memahami terkait isu isu terbaru dan update dari perkembangan RUU omnibus law ini.
“Karena pada dasarnya ketika RUU ini di sahkan teman teman mahasiswa lah kedepannya yang akan mengalami pemberlakuan aturan ini, sehingga sejak awal teman teman harus dilibatkan,” tutur drg. Alif.
Baca Juga : “PRESISI” Profesionalan Polisi dalam Penegakan Hukum
Setelah pembukaan, sesi diskusi dilanjutkan oleh moderator, dimana di awal sesi masing masing narasumber menyampaikan terkait pandangan mereka mengenai RUU omnibus Law Kesehatan kemudian di tanggapi oleh 3 Penanggap.
drg.Eka sebagai perwakilan dari PDGI menjadi pembuka narasumber yang berbicara, menyampaikan bahwa RUU omnibus Law Kesehatan ini harus betul betul kita kawal karena melibatkan berbagai pihak mulai dari organisasi profesi, pemerintah, DPR hingga Universitas.
Menyambung apa yang di sampaikan oleh drg. Eka, dr. Arif sebagai perwakilan dari IDI juga menyampaikan terkait beberapa pasal yang termuat dalan RUU omnibus Law kesehatan dinilai masih perlu menjadi perhatian untuk di revisi sehingga nantinya tidak menimbulkan multitafsir.
Baca Juga : Hiperkolesterolemia dan Obesitas Diduga Penyebab Banyaknya Penderita Hipertensi di Pulau Kodingareng Lompo
Selanjutnya dari pihak PPNI yang di wakili oleh pak Hasan Rahim menyampaikan bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan dalam proses pembuatannya haruslah melibatkan 3 unsur yakni content, context dan process yang di adaptasi dari konsep the health policy triangle walt and gilson 1994.
Selanjutnya sebagai narasumbe terakhir, Ahmad Sulaiman dari PERSAKMI lebih menitikberatkan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam RUU Omnibus Law ini haruslah menjadi perhatian kita bersama, agar tercipta transformasi kesehatan yang lebih baik.
Menanggapi dari apa yang disampaikan oleh narasumber, drg. Rustan sebagai penanggap menyatakan bahwa sebenarnya kita di Indonesia masih banyak yang perlu untuk di perbaiki dibandingkan pemerintah membuat aturan baru yang saya rasa ini belum bisa mengatasi persoalan kesehatan saat ini, sebut saja seperti masalah stunting dsb nya yang masih menjadi polemik.
Selanjutnya dr adi, sebagi penanggap kedua menyampaikan bahwa dengan adanya RUU omnibus law kesehatan ini harus betul betul kita kawal, “terutama terkait pengadaan dokter dari negara luar, karena sebenarnya warga Indonesia yang kuliah diluar negeri, warga luar negeri yang kuliah di Indonesia sejatinya sudah memiliki aturan tersendiri terkait bagaimana penyetaraan dsbnya,” tutur dr. Adi.
Penanggap terakhir yakni Fathul, menyampaikan pula bahwa RUU omnibus law kesehatan ini menjadi perhatian bersama khususnya dari kalangan mahasiswa, karena yang menjadi sorotan adalah segala sesuatu yang ada dalam RUU ini adalah batang tubuh yang menjadi acuan kedepannya bagaimana kita sebagai tenaga kesehatan menjalankan profesi kita di tengah masyarakat.
Di akhir diskusi, moderator menyampaikan bahwa sejatinya apa yang terjadi saat ini adalah suatu isu yang akan menjadi pemantik oleh teman teman mahasiswa khususnya bagaimana mengawal RUU omnibus Law ini.
“Sehingga apa yang diperjuangkan oleh organisasi profesi dan seluruh tenaga kesehatan juga akan dibantu oleh mahasiswa sebagai garda terdepan untuk menegakkan keadilan,” tutur zhafira.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News