Logo Harian.news

LSAK Harap KPK Tak Lagi Inperioir: Sungkan Itu Aib Pemberantasan Korupsi

Editor : Redaksi Senin, 02 Desember 2024 10:43
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi, Ahmad A Hariri. (Dok. Ist)
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi, Ahmad A Hariri. (Dok. Ist)

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer atau Tentara Nasional Indonesia sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK harus terimplementasi sebagai komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi.

Demikian diungkapkan Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A Hariri dalam siaran tertulisnya, Senin (2/12). Menurutnya koordinasi yang baik antar kedua lembaga diharapkan mampu menerapkan putusan MK yang final dan binding tersebut dengan baik juga.

“Sebab pemberantasan korupsi itu wujud penegakkan hukum yang tolak ukurnya due process of law dan objektivitas oleh siapapun yang menangani perkara sesuai amanat undang-undang. Maka dengan mempercayakan pada hukum, tidak perlu lagi ada ego sektoral dan tidak perlu ada split dalam satu perkara koneksitas,” ungkapnya.

Baca Juga : SPI Pertanian Naik, Mentan Amran Jadi Pembicara di KPK

Pada putusan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023, ujo materi Pasal 42 UU 30/2002 semula hanya berbunyi, “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”

Pasal itu dinilai bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga ditambahkan frasa penegasan pada bagian akhir yang berbunyi, “Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.”

Dengan putusan itu, KPK mendapatkan penguatan kewenangannya sebagai lembaga utama dalam hal pemberantasan korupsi. Maka hal ini harus mengilhami seluruh insan KPK untuk lebih gencar melakukan pengusutan perkara yang bersifat big fish.

Baca Juga : Korupsi Dana PEN, Bupati Situbondo Ditahan KPK

“Artinya secara implisit insan KPK tidak boleh merasa inperior dalam melaksanakan tugasnya. Apalagi kok merasa sungkan dalam melaksanakan pemberantasan korupsi. Sungguh itu aib yang paling memalukan dalam pemberantasan korupsi,” kata dia.

Kasus-kasus besar dengan yang melibatkan kerugian negara yang besar harus juga ditindak tegas. Siapapun itu dan dari institusi apapun.

“Jadi jangan cuma tangani kasus korupsi daerah saja, tapi perkara yang melibatkan tokoh-tokoh elit banyak yang mandek,” tutup Ahmad.

Baca Juga : Siap Hadapi Praperadilan, Hasto Sebut Banyak Pakar Hukum yang Siap Bantu

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda