Macet Bertahun-tahun di Jalan Samping Unifa Akhirnya Terurai, Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Liar Jalan Saripa Raya

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kemacetan yang selama bertahun-tahun dikeluhkan pengguna jalan di kawasan Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, akhirnya mulai terurai.
Penyempitan badan jalan akibat bangunan liar, aktivitas lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), serta parkir di bahu jalan kerap memicu kepadatan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore.
Ruas jalan yang berada di belokan samping Universitas Fajar dan tak jauh dari Jalan Prof. Abdurahman Basalamah ini selama ini menjadi titik krusial kemacetan. Keberadaan lapak liar yang memanfaatkan badan jalan membuat arus lalu lintas tersendat.
Sebagai langkah penegakan ketertiban umum, Pemerintah Kecamatan Panakkukang bersama unsur terkait melakukan penertiban bangunan liar dan lapak PKL di Jalan Saripa, Kelurahan Karampuang.
Tindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan Wali Kota Makassar dalam rapat koordinasi beberapa hari lalu.
Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, menjelaskan penertiban dilaksanakan oleh personel BKO Satpol PP Kecamatan Panakkukang yang berkolaborasi dengan Satlinmas Kelurahan Karampuang serta unsur RT/RW setempat.
“Penertiban PKL di Jalan Saripa Raya ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku dan atas arahan Bapak Wali Kota Makassar. Kegiatan berjalan dengan kolaborasi semua unsur, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW,” ujar Ari Fadli usai penertiban, Sabtu (3/1/2026).
Ia menegaskan, penertiban bukan tindakan represif, melainkan bagian dari upaya jangka panjang menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Keberadaan lapak di lokasi tersebut, menurutnya, sudah berlangsung lama—bahkan bertahun-tahun.
Tercatat sekitar 20 lapak ditertibkan karena berdiri di badan dan bahu jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Lapak-lapak ini memang sangat mengganggu arus lalu lintas, terutama saat jam berangkat dan pulang kantor. Kondisi ini sering memicu kemacetan,” jelasnya.
Ari Fadli menambahkan, seluruh proses penertiban berlangsung aman dan kondusif. Pendekatan persuasif dan humanis dikedepankan melalui dialog dan pendekatan sosial, sehingga tidak terjadi penolakan maupun kericuhan.
“Alhamdulillah, tidak ada riak-riak. Para pedagang memahami bahwa ini penegakan aturan yang berlaku di Pemerintah Kota Makassar,” katanya.
Pemerintah menegaskan penertiban tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian warga. Meski sejumlah PKL masih beraktivitas di sekitar lokasi, pemerintah menyiapkan solusi relokasi ke tempat yang lebih layak dan tertata.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Kecamatan Panakkukang tengah mengupayakan lokasi relokasi agar pedagang tetap dapat menjalankan usahanya secara tertib.
“Untuk solusi, kami sementara mencarikan tempat relokasi bagi PKL di Jalan Saripa Raya. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait karena ada lahan yang pada malam hari biasa digunakan berjualan, sementara pagi hingga sore hari tidak ada aktivitas,” ungkap Ari Fadli.
Lokasi alternatif tersebut dinilai berpotensi menjadi tempat berjualan yang lebih tertata tanpa mengganggu arus lalu lintas.
Dengan penataan berkelanjutan, Pemerintah Kota Makassar berharap Jalan Saripa Raya kembali berfungsi optimal sebagai jalur transportasi, sekaligus mencerminkan wajah kota yang tertib, indah, dan berpihak pada kepentingan bersama di Makassar. (*)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News