Mahfud MD Soroti RUU Kementerian Negara: Area Korupsi Semakin Betambah

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, area-area korupsi akan semakin bertambah seiring bertambahnya jumlah kementerian di Indonesia. Sebab saat ini dengan jumlah 34 kementerian, hampir tidak ada kementerian yang tidak memiliki kasus korupsi.
“Hampir semua kementerian itu punya kasus korupsi, sehingga kalau ditambah lagi, bertambah lagi area korupsi karena kementerian itu ada anggarannya, ada pejabatnya,” kata Mahfud, dalam keterangan resmi, dikutip dari liputan6, Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, kehadiran inspektorat jenderal atau irjen di kementerian-kementerian selama ini terbukti tidak memberikan dampak berarti mencegah korupsi. Tidak terkecuali, lembaga-lembaga yang disebut Badan Pengawas Keuangan (BPK) sudah Wajar Tanpa Pengecualian.
“Itu lembaga-lembaga yang kata BPK sudah WTP, itu justru korupsinya di lembaga-lembaga WTP itu, pemberi WTP-pun sekarang masuk,” ujar Mahfud.
Oleh sebab itu, Ia menyebutkan wajar jika masyarakat sipil mulai banyak menyuarakan penolakan terhadap penambahan jumlah kementerian menjadi 40 maupun Rancangan UU Kementerian Negara.
“Tapi, ini dicatat saja bahwa area korupsi akan semakin banyak karena hampir tidak ada kementerian yang tidak ada korupsinya,” kata Mahfud.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu melihat, momentum revisi UU Kementerian Negara turut memancing kecurigaan kalau ini hanya untuk bagi-bagi kue politik sesuai pemenangan kontestasi politik. Apalagi, banyak kementerian-kementerian yang sebenarnya malah bisa dijadikan satu.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News