Makam Bertumpuk Mulai Berlaku di Makassar, Dampak Lahan Kubur yang Menyusut

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Fenomena menumpuk jenazah di pemakaman pada perkotaan bukan lagi hal baru, alasannya sederhana karena Tempat Pemakaman Umum (TPU) sudah tak ada lagi lahan tersedia untuk mengubur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Makassar Ferdy Mochtar mengatakan, kota Makassar juga menerapkan hal tersebut.
“Dan itu sudah kita terapkan di Makassar,” ujar Ferdy kepada awak media, Jumat (17/5/2024).
Meski tidak menjelaskan kapan persisinya kota Makassar mulai menerapkan, dia menjelaskan pemakaman bertumpuk merupakan keinginan dan permintaan dari pihak keluarga jenazah.
Prosedur pemakamannya tidak bisa sembrono, biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki ikatan keluarga dengan jenazah sebelumnya.
“Rata-rata yang punya keluarga, disampaikan misalnya ingin ditempatkan lokasi yang sama. Itu bisa kita gabungkan,” jelasnya.
Tak hanya itu, usia makam menjadi pertimbangan utama karena berkaitan dengan etika artinya, hanya makam dengan usia 3 tahun keatas yang boleh dilakukan makam bertumpuk.
“Rata-rata di atas 3 tahun. Kalau 1 tahun kan masih basah. Dari sisi etikanya kurang bagus,” ujarnya.
Ferdy menegaskan, saat ini Pemerintah kota Makassar memang kekurangan lahan TPU, tapi pihaknya tidak akan memaksa masyarakat untuk melakukan pemakaman bertumpuk.
“Kita akan lakukan penjajakan dengan Gowa dan Maros, daerah daerah tetangga kota Makassar,” tandasnya.
(NURSINTA)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News