Makassar Siapkan Rp16 M untuk Pembebasan Lahan TPA Tamangapa

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan anggaran sebesar Rp16 miliar untuk pembebasan 25 bidang lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala.
Lahan tersebut telah lama digunakan setelah terlanjur tertimbun sampah sejak lama, sehingga pemerintah berkewajiban menyelesaikan pembayarannya kepada pemilik lahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, memastikan bahwa proses administrasi pembayaran terus dipercepat.
Pihaknya segera berkoordinasi dengan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), agar seluruh tahapan teknis bisa segera dirampungkan. Ferdy menargetkan laporan final akan disampaikan pada minggu depan.
“Sesuai arahan pak Wali Kota Makassar Kami terus mengupayakan percepatan administrasi, sesuai arahan Wali Kota. Minggu depan, kami akan melaporkan seluruh tahapan teknis agar pembayaran bisa segera dilakukan,” ujar Ferdy Mochtar kepada awak media, Senin (10/3/2025).
Luas total lahan yang akan dibayarkan sekitar 3.200 meter persegi. Pemkot Makassar berupaya memastikan semua dokumen kepemilikan sudah sesuai dengan regulasi. Untuk itu, DLH akan bekerja sama dengan Inspektorat serta Badan Pertanahan Kota Makassar guna mencegah adanya tumpang tindih atau pembayaran ganda.
“Kami tidak ingin ada kejadian pembayaran ganda seperti yang pernah terjadi di masa lalu. Oleh karena itu, seluruh dokumen akan diperiksa dengan teliti untuk menjamin keabsahan dan kepastian hukum,” tegas Ferdy.
Proses audit juga menjadi bagian penting dalam penyelesaian pembayaran ini. DLH akan menggandeng Dinas Pertanahan untuk memastikan legalitas tanah yang masuk dalam daftar pembayaran. Semua prosedur administrasi aset akan dikontrol secara ketat agar tidak ada masalah di kemudian hari.
Berdasarkan dokumen yang telah disusun, sebanyak 25 orang pemilik lahan berhak menerima pembayaran tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa setiap bidang tanah harus memiliki dokumen kepemilikan yang sah sebelum pembayaran dilakukan.
“di Dokumen yang disusun ada 25 bidang lahan, artinya 25 orang ya, Nah ini yang coba kita fix kan ya, administrasinya memiliki legalitas yang sangat bagus kita harus hindari dengan apa yang kejadian-kejadian masa lalu, prosesnya dengan begitu mudah tetapi legalitas dokumennya tidak tertutup menjamin bahwa itu memiliki kepastian hukum yang sangat bagus,” tutup Ferdy.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News