Mantan Wali Kota Cimahi Diganjar Vonis Setengah dari Tuntutan, Disebut Sopan

HARIAN.NEWS – Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna. Diganjar vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Vonis yang didapat sang mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum, yang menuntut 8 tahun penjara.
Hakim menilai mantan Wali Kota Cimahi Jabar, Ajay M Priyatna. Dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar pasal 12 B jo pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia No.20 tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi.
Selain divonis penjara dan denda, mantan Wali Kota Cimahi tersebut juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun kelak setelah menjalani hukuman pidana.
Adapun hal yang meringankan vonis yang dijatuhkan pada Ajay, yakni sikap sopan terdakwa saat menjalani persidangan.
Selain bersikap sopan, hakim mengatakan bahwa sang mantan di Kota Cimahi tersebut juga mempunyai tanggungan keluarga.
Meskipun mendapat vonis setengah dari tuntutan jaksa, masih melakukan upaya pembelaan dengan mengajukan peemohonan banding ke Pengadilan Tinggi.
Diketahui, mantan Wali Kota Cimahi Jawa Barat, Ajay M Priyatna terbukti menerima uang gratifikasi senilai Rp250 juta dari sejumlah camat dan kepala dinas.
Uang haram yang diterima mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk menyuap KPK.*
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : Dodi Budiana