Marak APK Dipaku di Pohon, DLH Makassar Ingatkan Perwali Nomor 71 Tahun 2019

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih marak dipasang dengan cara dipaku ke pohon.
Hasil pantauan harian.news Selasa (26/12/2023), sejumlah APK tersebut berderet di beberapa ruas jalan seperti Jl Boulevard, Jl Pengayoman, Jl Letjen Hertasning, dan sepanjang Jl Veteran,
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Ferdy Mochtar mengatakan pihaknya terus melakukan pencabutan jika menemukan APK yang terpaku di pohon.
“Kami cabut, sebab tidak benar, karena jelas melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali), di sini dibutuhkan kesadaran pemasang atau yang punya spanduk, sebab mereka menyalurkan kepentingan dengan cara yang tidak benar,” ujar Ferdy, Selasa.
Ferdy menjelaskan, dalam Perwali nomor 71 Tahun 2019 sudah jelas ada aturan tentang penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Makassar, di mana disebutkan tidak menggunakan pohon penghijauan kota sebagai media sosialisasi atau kampanye.
“Inikan memang sudah jelas tentuang, kami juga telah melakukan osialisasi ke semua partai atau organisasi masyarakat,” katanya.
Sebelumnya Ferdy mengaku, DLH sudah melakukan penertiban di dua titik yakni di sepanjang ruas Jl Boulevard dan Jl Pengayoman Kota Makassar. dengan menurunkan 20 personel dengan 2 armada truk,
Di sepanjang ruas Jl Boulevard sekitar 30 baliho dan 100 spanduk diamankan, sebab baliho dan spanduk tersebut ditemukan dalam kondisi terpasang di pohon menggunakan paku maupun kawat. Paku yang ditemukan memiliki panjang sekitar 7 cm. Kondisi tersebut tentunya membuat pepohonan yang ditanam oleh Pemerintah Kota Makassar menjadi rusak.
“DLH tetap konsisten melakukan pencabutan selama masih ada yang pasang,” ujarnya.
Namun dalam hal ini, Ferdy menyebutkan, pihaknya tak berhak menjatuhkan sanksi, sebab DLH tidak bekerja di ranah tersebut.
“Kami hanya mengimbau dan menertibkan,” pungkas Ferdy.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : NURSINTA