MAKASSAR,HARIAN.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi NasDem, Mario David,Pn, S.Sos,M.M kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah atau Sosper No 7 Tahun 2016 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP), di Hotel Raising Star Makassar, Senin 12 Juni 2023.
Dalam pertemuan ini yang dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, dimanfaatkan Anggota DPRD Makassar dua periode ini untuk mengevaluasi dan mengawasi Perda sejauhmana dijalankan oleh perusahaan dan apakah sudah efektif diterima oleh masyarakat Makassar.
Baca Juga : Pemprov Dorong 40 Ribu Perusahaan di Sulsel Sadar K3 dan Kepatuhan BPJS-TK
Dia menjelaskan dalam Perda ini mewajibkan setiap perusahaan yang ada di kota Makassar berkontribusi dalam pembangunan kota Makassar, dengan mengeluarkan biaya minimal 2% dari keuntungan perusahaan.
“Dengan menghadirkan tokoh-tokoh agama, masyarakat yang menjadi pilar terpenting distribusi informasi yang ada di masyarakat,” ungkap Mario David.
Mario menjelaskan Perda ini, perusahaan bertanggungjawab mendistribusikan program pembangunannya yang dirasakan langsung kepada masyarakat.
Baca Juga : Proyek CSR Zhenshi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Morowali
Misalnya pembangunan rumah ibadah, sekolah, panti asuhan, posyandu, dll, termasuk program pemberdayaan masyarakat, bukan sekedar filantropi atau seremonial belaka.
ā€¯Khususnya pembangunan gereja, sekolah masjid, dan lain-lain dan pemberdayaan masyarakat,” sambung Mario.
Baca Juga : Jelang Pilwalkot Makassar, Mario David Warning Camat dan Lurah tak Main Politik Praktis
Para pemateri yang hadir memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kota terkhusus DPRD Makassar atas inisiasi melahirkan Perda TJSLP atau yang biasa dikenal CSR.
Harapan besar terhadap Perda ini agar terus dikawal dan disosialisasikan sehingga makin banyak perusahaan yang berkontribusi dan dirasakan manfaatnya.
Dilanjutkan Mario David, karena semakin baik hubungan sebuah perusahaan dengan stakeholder, maka semakin besar pula peluang perusahaan tersebut untuk berkembang. Hubungan baik antara perusahaan dengan stakeholder dapat dilihat dari bagaimana perusahaan menjalankan CSR.
Baca Juga : Pendapatan Pemkot Makassar ‘Bocor’, Dewan Soroti Kelalaian Bapenda
“Tentunya tidak sekedar mencari keuntungan tetapi menjadi berkat bagi orang lain,” tutup Mario.
Dikethui Perda ini turunan dari, berdasarkan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3, dijelaskan bahwa CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Meski setiap PT mengemban tanggung jawab sosial dan lingkungan, namun yang dibebankan kewajiban hukum untuk menjalankan CSR adalah PT yang kegiatan usahanya di bidang dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarakan undang-undang.
Dana CSR Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana mereka untuk memenuhi tanggung jawab sosial tersebut. Adapun besaran dana CSR, apabila merujuk pada Peraturan UU PT dan PP 47/2012, adalah tidak spesifik atau sesuai kebijakan perusahaan.
Namun, di Indonesia, besaran dana CSR yang lazim digunakan sebagai patokan adalah berkisar minimal 2% sampai 3% dari total keuntungan perusahaan dalam seetahun.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News