Mengenal Dana Alokasi Khusus Fisik Dalam Keuangan Daerah

Mengenal Dana Alokasi Khusus Fisik Dalam Keuangan Daerah

ARTIKEL

Oleh : Bambang Purwantara
(Pegawai KPPN Samarinda)

HARIAN.NEWS – Dalam era otonomi daerah (OTDA) ini, pemerintah daerah (pemda) telah diberi hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerahnya karena pemda dianggap lebih tahu permasalahan dan kebijakan yang tepat di daerahnya dibandingkan pemerintah pusat.

Oleh karena itu, pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya atau desentralisasi kepada daerah merupakan kesempatan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan di daerah, sehingga akan memberikan peluang yang besar bagi setiap daerah untuk meningkatkan daya saingnya dalam menghadapi tantangan perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Di sisi lain, otonomi daerah juga belum berhasil menurunkan kesenjangan perekonomian antarprovinsi serta kesenjangan pendapatan antarindividu, bahkan meningkat pada tahun terakhir.

Otonomi daerah di satu sisi memberikan kewenangan yang lebih besar dalam hal pengelolaan daerah secara mandiri akan tetapi disisi lain memunculkan persoalan baru di karenakan tingkat kesiapan fiskal setiap daerah yang berbeda beda.

Oleh karena itu Pemerintah Pusat mengeluarkan UU No. 33 Tahun 2004 tentang dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Tujuannya adalah untuk mengurangi ketimpangan daerah sebagai akibat dari perbedaan kondisi dan potensi yang tidak sama antar daerah, pemberian dana perimbangan ini ditujukan untuk mengurangi adanya disparitas fiskal vertikal (antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah) dan horizontal (antar pemerintah daerah), sekaligus untuk membantu daerah dalam membiayai pengeluaran pembangunannya.

Namun demikian pengelolaan dana perimbangan belum sepenuhnya mampu menciptakan pemerataan kemampuan keuangan daerah secara optimal, terutama bagi wilayah kabupaten dan kota. Kondisi ini di sebabkan formula perhitungan dana perimbangan yang perlu penyempurnaan (Nurkhayat et al., 2018).

Menurut Pasal 1 UU 33/2004 Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Alokasi dana. Penyaluran DAK Fisik dilakukan oleh 173 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) diseluruh Indonesia.

Adapun ruang lingkup dari DAK fisik yaitu :

a. Penganggaran, sebagaimana dimaksud Kepala Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD dan/atau perubahan APBD mengacu pada pedoman teknis. Penganggaran DAK Fisik dalam APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bidang dan besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD sesuai dengan rincian alokasi DAK Fisik per daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.

b. Persiapan teknis DAK Fisik dimana SKPD teknis menyusun usulan rencana kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik mengacu pada dokumen usulan DAK Fisik, serta hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK Fisik. Rencana kegiatan tersebut paling sedikit memuat: rincian dan lokasi kegiatan, target keluaran (output) kegiatan, rincian pendanaan kegiatan, metode pelaksanaan kegiatan, dan kegiatan penunjang.

c. Pelaksanaan DAK Fisik ditandai dengan SKPD teknis melaksanakan kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik. Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dilakukan setelah rencana kegiatan DAK Fisik memenuhi persyaratan:

1. tercantum dalam Peraturan Daerah tentang APBD/perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD/perubahan penjabaran APBD

2. ditetapkan dalam DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya.

d. Pelaporan DAK Fisik dimana Kepala Daerah menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas :

1. Laporan pelaksanaan kegiatan
Laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir.

2. Laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan.

e. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik dilakukan dengan memperhatikan:

1. capaian keluaran (output) kegiatan terhadap target/sasaran keluaran (output) kegiatan yang direncanakan;
2. capaian hasil (outcome), dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan;
3. realisasi penyerapan dana;
4. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
5. kesesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen rencana kegiatan;
6. metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.

Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap: aspek teknis kegiatan dan aspek keuangan.

1. Pemantauan aspek teknis kegiatan dilakukan terhadap :
* pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara / Lembaga
* hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan
* permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.

2. Pemantauan aspek keuangan dilakukan terhadap:
* realisasi penyerapan DAK Fisik per bidang
* ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluatan (output)
* permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan

Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap:
1. Pencapaian keluaran (output) dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan target sasaran keluaran (output) yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang DAK Fisik
2. Dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.

Sedangkan jenis dan bidang DAK fisik yaitu:

1. DAK Reguler
Meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan nasional.
Bidang : Pertanian, Perumahan permukiman, Kelautan perikanan, IKM, Kesehatan KB, Air Minum, Sanitasi, Jalan, Pariwisata, Pendidikan (Perpustakaan Daerah dan GOR).

2. DAK Afirmasi
Mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal, dan transmigrasi.

Bidang : Pendidikan, Transportasi, Perumahan permukiman, Kesehatan, Air bersih, dan Sanitasi

3. DAK Penugasan
Mendukung pencapaian prioritas Nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu.
Bidang : Pendidikan, Jalan, Irigasi, Kesehatan, Air minum, Pasar, Lingkungan hidup, Sanitasi, dan Pariwisata.

Demikianlah sedikit mengenal salah satu pembiayaan pemerintah pusat ke daerah pengalokasian DAK Fisik di banyak daerah masih perlu lebih efektif pelaksanaannya, sehingga DAK Fisik yang di alokasikan mampu untuk memberikan peningkatan kesejahteraan pada masyarakat

 

Daftar Pustaka
http://www.rakyatpos.com/penyaluran-dak-fisik-tahap-i-tahun-2019.html/
file:///C:/Users/LENOVO/Documents/1-Tatacara-dan-Evaluasi-Pelaksanaan-Dana-Transfer-Khusus.pdf
file:///C:/Users/LENOVO/Documents/PERPRES%20No.%20141%20TH%202018.pdf

Baca berita lainnya Harian.news di Google News