Minimnya Transparansi Dugaan Penyimpangan Dana Hibah SPAM PDAM Sinjai

HARIAN.NEWS, SINJAI – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Sinjai kembali menuai sorotan publik.
Ketidakjelasan informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi proses hukum yang tengah berjalan.
Upaya konfirmasi wartawan pada Rabu (1/4/2026) justru dihadapkan pada keterangan yang saling bertolak belakang. Di meja pelayanan (front office), awalnya disebutkan bahwa Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) berada di kantor.
Namun, ketika diminta untuk ditemui, informasi tersebut berubah.
Petugas kemudian menyampaikan bahwa Kasi Pidsus tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI), tanpa kejelasan waktu.
“Maaf pak, Kasi Pidsus sementara melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang BRI. Waktunya tidak bisa dipastikan kapan selesai. Disarankan ke Kasi Intel,” ujar petugas.
Namun, saat diarahkan ke bagian Intelijen, kembali muncul keterangan berbeda. Petugas menyebut Kasi Intel sedang berada di luar kantor tanpa kepastian waktu kembali.
“Maaf pak, Kasi Intel sedang bertugas di luar. Tidak diketahui kapan kembali,” jelasnya.
Rangkaian informasi yang berubah-ubah ini menimbulkan kesan adanya ketidakterbukaan dalam penyampaian informasi publik, khususnya terkait perkembangan kasus hibah SPAM PDAM yang hingga kini belum menunjukkan arah yang jelas.
Kontradiksi semakin menguat setelah pihak perbankan memberikan klarifikasi berbeda. Kepala Cabang BRI Sinjai, Dandy Wardana, membantah dirinya sedang diperiksa oleh penyidik.
“Anda salah informasi, tadi hanya dimintai keterangan terkait BRI Peduli,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Perbedaan keterangan ini memperlihatkan adanya ketidaksinkronan informasi di internal Kejari Sinjai, yang berpotensi memperkeruh persepsi publik.
Minimnya transparansi serta sulitnya akses konfirmasi dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terlebih perkara ini menyangkut pengelolaan keuangan negara.
Diketahui, dana hibah untuk program SPAM PDAM Sinjai dalam kurun waktu 2019 hingga 2023 menjadi temuan Kejari. Program tersebut diduga mengandung penyimpangan yang berlangsung secara berulang dan terstruktur.
Sejumlah kalangan menilai pola penganggaran hibah yang muncul setiap tahun patut ditelusuri lebih dalam, karena berpotensi mengarah pada praktik tidak wajar dalam proses perencanaan dan penganggaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap proses hukum. Aparat penegak hukum disebut tengah menunggu hasil audit serta penghitungan potensi kerugian negara sebagai dasar penentuan langkah lanjutan.
Sejumlah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah diperiksa. Bahkan, kantor organisasi perangkat daerah (OPD) dan PDAM Sinjai sempat digeledah oleh tim Kejari dengan pengawalan aparat TNI beberapa waktu lalu.
Kejari Sinjai juga memastikan bahwa kasus ini akan berujung pada penetapan tersangka, mengingat prosesnya telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara.
Namun demikian, dari sejumlah pihak yang terlibat dalam TAPD, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah yang kini menjabat sebagai Bupati Sinjai disebut belum diperiksa.
Situasi ini semakin menjadi perhatian setelah pernyataan Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda. Dalam forum Musrenbang Kecamatan Sinjai Selatan, ia mengaku telah meminta Kejari untuk menunda pemanggilan Bupati terkait kasus tersebut.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai independensi proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Sinjai belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus hibah SPAM PDAM maupun klarifikasi atas simpang siur informasi yang beredar.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : IRMAN BAGOES