MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Ajukan Capres-Cawapres

MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Ajukan Capres-Cawapres

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya mensyaratkan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Dengan putusan ini, semua partai politik peserta pemilu kini memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Kamis (2/1/2025) kemarjn

Seluruh permohonan terkait pembatalan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikabulkan.

“Menyatakan norma Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo, seperti dilansir dari CNN, Jumat (3/1/2025).

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa ambang batas pencalonan presiden terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu, seperti yang diharapkan. Sebaliknya, aturan ini dinilai menguntungkan partai-partai besar di DPR.

“Sulit bagi partai yang merumuskan ambang batas untuk tidak memiliki benturan kepentingan,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Menurutnya, ambang batas cenderung mempertahankan situasi dengan hanya dua pasangan calon presiden dalam Pilpres, yang memicu polarisasi di masyarakat.

“Jika aturan ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin pemilu presiden akan terjebak pada calon tunggal,” tambahnya, merujuk pada fenomena pemilihan kepala daerah yang semakin sering menghadirkan calon tunggal atau opsi kotak kosong.

Kata Saldi, dampak dominasi partai tertentu dalam pencalonan, yang membatasi alternatif bagi pemilih. Dengan dihapuskannya ambang batas, MK berharap muncul lebih banyak pasangan calon yang dapat mewakili aspirasi masyarakat secara lebih beragam.

“Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon dapat dikenakan sanksi larangan mengikuti Pilpres berikutnya,” jelas Saldi.

Keputusan ini membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa memperhitungkan jumlah kursi di DPR atau perolehan suara nasional. Dengan demikian, jumlah pasangan calon potensial bisa sebanyak jumlah partai politik peserta pemilu.

MK pun menyarankan DPR dan pemerintah merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk menyesuaikan dengan putusan ini.

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News