Mulai 29 September 2023, Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 Resmi Berlakukan Penyesuaian Tarif
MAKASSAR, HARIAN.NEWS – PT Makassar Metro Network (MMN) sebagai satu dari dua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Makassar resmi berlakukan penyesuaian tarif mulai 29 September 2023 di lima gerbangnya. Keputusan ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1147/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 per tanggal 8 September 2023.
Lima gerbang yang akan menerapkan
penyesuaian tarif yaitu Gerbang Tol Cambaya, Gerbang Tol Kaluku Bodoa, Gerbang Tol Parangloe, Gerbang Tol Tallo Timur dan Gerbang Tol Tallo Barat untuk seluruh golongan kendaraan.
Ismail Malliungan selaku Direktur Utama PT Makassar Metro Network menjelaskan bahwa “Penyesuaian tarif di lima gerbang Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri PUPR, setelah berbagai tahapan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dijalankan.
Penyesuaian ini dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar dalam 2 tahun terakhir sebesar 8,27% dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dibulatkan ke lima ratus rupiah terdekat dan ditetapkan oleh Kementerian PUPR setelah pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol
Makassar”.
Manajemen Tol Makassar telah melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi terkait penyesuaian tarif ini melalui penyebaran informasi di media sosial, website, pemasangan spanduk di gerbang tol, penayangan informasi melalui Variable Message Sign (VMS), penyebaran informasi melalui siaran pers, termasuk kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan terkait.
Berbagai kegiatan ini dilakukan agar informasi penyesuaian tarif ini dapat tersosialisasikan dengan baik.
Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM di jalan tol.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai
bentuk pengembalian dan kesinambungan investasi, kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta peningkatan pelayanan jalan tol.
Adapun besaran tarif Tol Makassar pada Ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 per 29 September 2023, sebagai berikut:

Selain penerapan penyesuaian tarif, Pengelola Jalan Tol Makassar saat ini juga sedang mengadakan Program Tol Vaganza di akhir tahun 2023 dengan tema “Lewat Jalan Tol Lebih Untung”.
Program Tol
Vaganza 2 ini merupakan program customer loyalty bagi pengguna jalan tol di Makassar. Melalui program ini, pengelola Jalan Tol Makassar ingin memberikan apresiasi kepada pengguna jalan dengan memberikan berbagai keuntungan saat melewati jalan tol.
Berbagai keuntungan yang didapat
diantaranya pengendara dapat menghemat waktu dan jarak tempuh perjalanan, serta berpeluang
mendapatkan hadiah di tiap minggunya.
Program Tol Vaganza 2 dimulai sejak 25 September hingga 31 Desember 2023 dengan berbagai hadiah menarik yang lebih menggiurkan dibanding periode sebelumnya. Tiga orang pengguna Jalan
Tol Makassar berkesempatan mendapatkan logam mulia setiap minggunya dan paket ibadah umroh
gratis sebagai hadiah utama yang akan diundi pada akhir periode.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News