Nasib Guru Honorer dan P3K Masih Terkatung-katung, Kontras dengan Tunjangan Pegawai Dirjend Pajak yang Fantastis

Nasib Guru Honorer dan P3K Masih Terkatung-katung, Kontras dengan Tunjangan Pegawai Dirjend Pajak yang Fantastis

JAKARTA, HARIAN.NEWS – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sebagai salah satu organisasi guru nasional merasa pemerintah belum berpihak terhadap kesejahteraan guru. Nasib guru apalagi status honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih terlunta-lunta.

Berbanding terbalik dengan Tunjangan Kinerja Pegawai Dirjend Pajak, Kementerian Keuangan, yang mendapatkan tunjangan sangat fantastis. Misal, berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, level “Pranata Komputer Pelaksana Pemula” (Peringkat Jabatan 7) paling rendah saja mendapat tunjangan sebesar 12,3 juta/bulan.

Sementara itu, para guru TIK (Komputer) justru mata pelajarannya hilang dalam Kurikulum 2013.

Para guru honorer masih banyak yang diberi upah 500 ribu/bulan. Itu pun dibayar rapel sesuai pencairan dana BOS, triwulan sekali.

“Para guru bukan meminta Pemerintah menyamakan gaji dan tunjangan dengan pegawai pajak, namun hanya berharap penuhilah kewajiban minimal negara kepada guru sesuai pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen,” pinta Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G dalam siaran persnya.

Pasal 14 (ayat 1) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan: “Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.”

“Tunjangan pegawai pajak jabatan terendah saja sebesar 5,3 juta/bulan. Jumlah yang sangat fantastis dibanding nasib guru P3K Kabupaten Serang yang tak terima gaji sampai 6 bulan, bahkan di Bandar Lampung sampai 9 bulan. Padahal statusnya sama-sama ASN,” lanjut Satriwan.

P2G menilai profesi guru belum dimuliakan di republik ini dibanding profesi lain. Sementara tugasnya amat mulia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Menentukan bagaimana kualitas generasi bangsa ke depan.

“Kami masih ingat sekali Bu Menkeu Sri Mulyani sering bilang, tunjangan sertifikasi guru besar tapi guru tetap tak berkualitas. Mestinya Bu Menteri berkaca, sebesar-besarnya tunjangan sertifikasi, untuk guru swasta 1,5 juta perbulan. Coba bandingkan dengan tunjangan pegawai terendah Dirjend Pajak!”, ungkap guru SMA ini.

Satriwan melanjutkan, Bu Menteri sebenarnya tahu, hingga tahun 2023 ini sebanyak 1,6 juta guru belum mendapatkan tunjangan sertifikasi. Para guru sabar menanti belasan tahun demi kesejahteraan keluarganya. Yang nominalnya jauh bagaikan langit dengan bumi dibanding tunjangan pegawai pajak.

Ditambah lagi fakta, nasib pilu guru honorer yang hanya digaji 500 ribu – 1 juta perbulan. Jauh di bawah UMP/UMK buruh. Mereka juga belum kunjung mendapatkan tunjangan sertifikasi. Apakah negara berpihak kepada kesejahteraan guru? Rasanya jauh panggang dari api.

Nasib menyedihkan dan mengecewakan terus menimpa para guru yang mengikuti seleksi P3K. Hingga hari ini Panselnas belum kunjung mengumumkan hasil seleksi yang dilakukan sejak 2021. Harusnya pengumuman seleksi pada 2-3 Februari 2023. Tapi terus ditunda. Dirjend Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani berjanji akan umumkan hasil seleksi pada minggu ke-3 dan 4 Februari. Tapi hingga akhir Februari rilis ini dibuat tak ada satupun info.

“Lagi-lagi para guru P3K ‘dighosting’ terus-menerus oleh Pemerintah. Sudah 2 tahun nasib guru P3K ga jelas, digantung,” ungkap Satriwan kecewa.

Menurut Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, P2G sangat menyesalkan penundaan pengumuman hasil seleksi ASN P3K. Penundaan yang berkali-kali ini mengecewakan guru karena sudah menunggu lama. Banyak diantara mereka sudah dipecat oleh yayasan karena gurunya ikut seleksi P3K. Panselnas tak kunjung membuat pengumuman bagaimana kelanjutan nasib mereka. Kinerja Panselnas yang berasal dari unsur Kemenpan RB, BKN, Kemdikbudristek, Kemenag tampak tidak profesional.

“Penundaan ini tidak disertai alasan yang jelas dari Kemdikbudrisrek. Tidak ada keterangan dari Mas Nadiem Makarim hingga sekarang. Kami mempertanyakan profesionalitas Panselnas,” ungkap Iman.

Iman melanjutkan, seleksi P3K sejak awal juga masih menyisakan beragam masalah. Formasi yang diajukan Pemda untuk seleksi P3K tahun 2022 sebesar 319.029. Untuk formasi Prioritas 1 (P1) sebanyak 127.186, Prioritas 2 (P2) 3.184, dan Prioritas 3 (P3) diantaranya 127.232 formasi untuk guru honorer < 3 tahun melalui tes dan 62.016 untuk formasi umum lulusan PPG dan guru swasta.

Beberapa masalah diantaranya, Guru Lulus Passing Grade (PG)- Pelamar Prioritas 1 harus turun menjadi P3, sedangkan sekolah induk guru yang bersangkutan tidak membuka formasi. Tentu sangat merugikan bagi mereka.

Kemudian lebih mengenaskan sebanyak 193 ribu guru lulus tes P3K tahun 2021 hingga hari ini belum jelas penempatannya oleh Pemda.

“Pengumuman seleksi ditunda dengan alasan memaksimalkan guru-guru di sekolah induk. Padahal diantara kami yang lulus passing grade P3K 2021 belum mendapatkan formasi, masih ga jelas tanpa arah hingga kini,” lanjutnya.

Lambannya Panselnas dalam rekrutmen guru P3K akan menjadi bom waktu terhadap pemenuhan kebutuhan guru nasional. Sampai tahun 2024 Indonesia membutuhkan 1,3 juta guru ASN. Diantara solusinya melalui jalur P3K. Tapi kemampuan manajerial Pemerintah dalam rekrutmennya saja sudah buruk kalau tidak dikatakan gagal.

“Sudah 2 tahun mereka menanti keberpihakan Pemerintah untuk mengangkat, sialnya pengumuman tak kunjung tiba. Apakah ada perlakukan terhadap pegawai pajak seburuk ini?”, sindir Iman.

Bagaimana kebutuhan guru ASN akan terpenuhi, hingga 2022 baru 293 ribu guru yang diangkat. Sementara itu rekrutmen guru PNS sudah tidak ada lagi.

“Fakta-fakta di atas menandakan negara belum berpihak pada pendidikan dan guru. Janji wujudkan SDM berkualitas pemanis kampanye belaka,” lanjut Iman.

“Dalam catatan P2G seleksi guru P3K sudah amburadul sejak awal tahun 2019. Kala itu 34.954 guru P3K lulus seleksi, tapi baru diangkat 2 tahun kemudian,” ucap Muhaimin, guru honorer di Kabupaten Bima yang juga Ketua P2G Kabupaten Bima.

Guru peserta seleksi P3K ini pun mempertanyakan, apakah ada perlakuan ASN profesi lain yang seburuk ini?

Muhaimin melanjutkan, hendaknya Panselnas belajar dari kesalahan-kesalahan sebelumnya, agar tak terus berulang.

P2G memberikan beberapa rekomendasi:

Pertama : Pemda harus mampu merekrut guru sesuai angka kebutuhan yang ditetapkan.

Kedua : peserta yang sudah lulus passing grade mestinya langsung diangkat jangan dibiarkan terkatung-katung. Prioritaskan dulu penempatan formasi guru P1. Jangan malah memprioritaskan P3 yang tidak lulus passing grade.

Ketiga : keterbukaan informasi terhadap P3K guru sehingga mereka memahami mengapa terjadi perubahan status prioritas, turun prioritas dan lain sebagainya.

Keempat : P2G berharap persoalan rekruitmen P3K guru tahun-tahun sebelumnya tidak bertumpuk dan menjadi beban seleksi pada tahun berikutnya. Harus dibuat solusi cepat, tepat, dan komprehensif. Oleh karena itu, P2G mendesak Presiden Jokowi membuka kembali rekrutmen Guru PNS di akhir masa jabatannya ini sebagai bukti kenerpihakan pada guru dan pendidikan. Guru PNS adalah solusi jangka panjang atas darurat kekurangan guru di tanah air bukan P3K.

Kelima : P2G mendesak Panselnas segera umumkan hasil seleksi sesuai janji Dirjend Guru dan Tenaga Kependidikan yaitu minggu ke-4 Februari. Mengingat lusa sudah masuk Maret. Kecuali Kemdikbudristek dan Panselnas secara keseluruhan akan dicatat tidak profesional dalam sejarah seleksi guru P3K di republik ini.

Peristiwa terkuaknya harta kekayaan pejabat pajak, besarnya tunjangan pegawai, dan gaya mewah hidupnya, membuat para guru makin merasa terzalimi.

Tetapi, meskipun gaji sangat kecil, Bu Sri Mulyani dan para pegawai pajak tak usah khawatir. Kami para guru tetap berkomitmen taat membayar pajak.

Semoga doa para guru yang sering diperlakukan tidak adil didengar Tuhan.

*Jakarta, Senin, 27 Februari 2023*

Baca berita lainnya Harian.news di Google News