Nasib Kadisdik Nonaktif Muhyiddin Ditentukan Senin Depan

Nasib Kadisdik Nonaktif Muhyiddin Ditentukan Senin Depan

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar (Kadisdik) nonaktif Muhyiddin saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Kata Danny Pomanto, Muhyiddin diperiksa pada Selasa (7/1/2025) kemarin, pagi hingga larut malam pada pukul 22.00 WITA oleh Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) dan Inspektorat, di Kantor Wali Kota Makassar, Jl Ahmad Yani.

“Kemarin diperiksa sama tim. Saya sendiri sempat mengajukan beberapa pertanyaan kepada Pak Muhyiddin,” ujarnya, Kamis (9/1/2025).

Menurut Danny, keputusan terkait sanksi terhadap Muhyiddin kemungkinan akan diumumkan pada Senin mendatang.

Sanksi tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau BKPSDM dan Inspektorat.

“Keputusannya itu saya kira Senin keputusan. Apakah diberhentikan nanti tanya BKD apa opsinya,” terang Danny Pomanto.

Danny kembali menjelaskan, kasus Muhyiddin berawal dari dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diungkap oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, Inspektorat juga menyoroti tindakan Muhyiddin yang diduga meninggalkan tugas, saat melaksanakan ibadah umrah tanpa izin beberapa waktu lalu.

“Kalau menurut BKN, ini menyangkut netralitas ASN. Bahkan ada bukti lebih kuat dari Bawaslu berupa tangkapan layar dan video yang menunjukkan keterlibatan dengan calon tertentu,” jelas Danny Pomanto.

Meski begitu, Wali Kota Makassar dua periode itu tidak mau memutuskan sepihak sanksi yang bakal diterima Muhyiddin. Danny Pomanto menyerahkan sepenuhnya kepada BKD Kota Makassar.

Hingga saat inipun, Ia menyebut Muhyiddin belum dinonaktifkan karena pemeriksaan masih berlanjut.

“Setelah itu (pemeriksaan) baru kita lihat langkah selanjutnya. Supaya jelas, biar tidak ada conflict of interest,” tutupnya.

PENULIS: NURSINTA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News